Pacitan | 27 Oktober 2021. Pukul 09.30 di ruang sidang 2 Pengadilan Agama Pacitan, Panitera, para Panitera Pengganti, Jurusita, Jurusita Pengganti berkumpul untuk mendapatkan pembinaan dari Ketua Pengadilan Agama Pacitan, Bapak Muhamad Rizki, S.H. mengenai kode etik dan pedoman perilaku panitera dan juru sita dalam melaksanakan pemanggilan para pihak berperkara.
Hasil dari pembinaan tersebut antara lain yaitu mengenai panggilan atau pemberitahuan harus dilakukan secara sah dan patut sesuai dengan kode etik Panitera dan Jurusita yang memberikan pelayanan prima dan adil kepada masyarakat pencari keadilan tanpa membeda-bedakannya berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar 1945.
Ketua PA Pacitan menyampaikan bahwa jurusita wajib mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat daripada kepentingan pribadi atau golongan, wajib mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta memegang teguh rahasia negara dan rahasia jabatan sesuai dengan sumpah jabatannya, serta wajib memiliki kepribadian terpuji, bijaksana, berilmu, sabar, tegas, disiplin, penuh pengabdian, dan rela berkorban demi pelaksanaan tugas demi terpeliharanya kemantapan dan kelancaran pelaksanaan tugas serta untuk menegakkan citra yang baik dalam tugas pelayanan.