Pendaftaran Duplikast Akta Cerai
Pendaftaran Duplikast Akta Cerai
Syarat Mengajukan Duplikat Akta Cerai
- Foto copy KTP Pemohon
- Foto copy akata cerai (jika permohonan duplikat disebabkan karena rusak).
- Surat keterangan dari kelurahan setemapat/sesuai KTP, yang menerangkan bahwa : "Pemohon (nama yang bersangkutan) sejak bercerai pada tanggal ... bulan ... tahun ... samapai dengan saat ini belum perah menikah lagi"
- Bukti laporan kehilangan dari kepolisian.