Pendaftaran Dispensasi Nikah
Pendaftaran Dispensasi Nikah
Syarat Mengajukan Dispensasi Nikah
- Fotocopy KTP orang tua orang yang dimohonkan Dispensasi Kawin (bermaterai 10000, dicap pos).
- Fotocopy Akta Kelahiran anak yang dimohonkan Dispensasi Kawin (bermaterai 10000, dicap pos).
- Akta Nikah orang tua.
- Surat Penolakan dari Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.
- Surat Keterangan kehamilan dari bidan, dokter atau puskesmas setempat (jika hamil).
- Surat Keterangan dari desa untuk segera dinikahkan secara mendesak.
- Surat Keterangan dari desa tentang penghasilan.
- Surat Rekomendasi dari Dinas PPKB PPPA (Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak) Kabupaten Pacitan.