Pendaftaran Perkara Itsbat Nikah
Pendaftaran Perkara Itsbat Nikah
Syarat Mengajukan Itsbat Nikah (Pengesahan Nikah)
- Photocopy KTP
- Photocopy Kartu Keluarga .
- Photocopy Surat Kematian.
- Syarat no. 1-5 diberi materai 10000 lalu dilegalisir dikantor pos.
- Surat Permohonan Itsbat Nikah yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Pacitan
- Surat keterangan asli dan fotocopy dari desa setempat tentang pernikahan yang mengajukan
- Surat keterangan dari KUA setempat tentang data pernikahan yang mengajukan
- Surat keterangan dari desa setempat tentang anak-anak yang mengasuh