Pendaftaran Poligami
Pendaftaran Poligami
Syarat Mengajukan Izin Poligami
- Surat pernyataan rela dimadu dari isteri (bermaterai 10000).
- Surat pernyataan berlaku adil dari suami (bermaterai 10000).
- Foto copy surat nikah (bermaterai 10000, cap pos).
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk suami, isteri, calon isteri (masing-masing bermaterai 10000, cap pos).
- Daftar harta gono-gini dengan isteri I, dan seterusnya, dan diketahui Kelurahan/Kepala Desa.
- Surat keterangan penghasilan suami dan diketahui Kelurahan/Kepala Desa.
- Foto copy Akta Surat Kematian suami/Akta Cerai (jika janda) (bermaterai 10000, cap pos).
- Surat Permohonan akan Poligami yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Pacitan