Seputar Peradilan
PA Pacitan Ikuti Sosialisasi Hasil Pleno Rumusan Kamar oleh YM Ketua Muda Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pacitan, 24 Februari 2025. Pengadilan Agama Pacitan turut serta dalam kegiatan sosialisasi hasil pleno rumusan kamar yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui YM Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum., Ketua Muda Agama Mahkamah Agung, yang berlangsung pada Senin, 24 Februari 2025. Acara tersebut dilaksanakan di Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Jambi dan dihadiri oleh para Ketua, Panitera, dan Sekretaris Pengadilan Agama wilayah PTA Jambi. Kegiatan ini juga disiarkan secara daring melalui live streaming YouTube, diikuti oleh seluruh Ketua Pengadilan Agama, Mahkamah Syariah, Ketua Pengadilan Tinggi Agama, dan Ketua Syar'iyah Aceh se-Indonesia. Ketua Pengadilan Agama Pacitan, Bapak Irman Fadly, S.Ag., M.H., bersama dengan Panitera dan Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Pacitan, mengikuti dengan seksama seluruh sesi sosialisasi yang digelar dari pukul 08.15 hingga 12.00 WIB.
Sosialisasi ini memfokuskan pada beberapa poin penting terkait dengan hukum agama dan perkawinan. Salah satu materi utama yang dibahas adalah perubahan yang tercantum dalam SEMA Nomor 2 Tahun 2024, yang menyangkut pembatalan perkawinan. Perubahan tersebut menyatakan bahwa pembatalan perkawinan yang diajukan setelah perkawinan yang akan dibatalkan telah putus karena kematian harus dinyatakan tidak dapat diterima, kecuali apabila perkawinan tersebut didalilkan dilakukan dengan itikad tidak baik. Beberapa indikator itikad tidak baik antara lain adalah penipuan, penyesatan, dan pengabaian kewajiban hukum.
Selain itu, SEMA 2 Tahun 2024 juga mengubah ketentuan mengenai perkawinan WNI yang dilangsungkan di luar negeri namun tidak didaftarkan oleh KBRI atau pendaftarannya melebihi satu tahun setelah kembali ke Indonesia. Dalam hal ini, pemohon dapat mengajukan istbat nikah di pengadilan agama/mahkamah syariah yang berada di wilayah tempat tinggalnya, yang sebelumnya tidak diatur dalam SEMA 3 Tahun 2015. Dalam sesi sosialisasi tersebut, turut disampaikan materi terkait hukum ekonomi syariah, hukum jinayat, serta hukum formil dalam perkara perwalian anak, dispensasi kawin, perceraian dengan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) meskipun belum mencapai batas waktu enam bulan, dan sengketa harta bersama.
Acara ini berjalan dengan antusias, dan diakhiri dengan sesi tanya jawab, di mana para peserta diberikan kesempatan untuk bertanya lebih lanjut mengenai isu-isu yang telah dibahas. Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, seluruh pengadilan agama dapat lebih memahami dan menjalankan ketentuan hukum yang berlaku dengan lebih efektif dan tepat. ANP