Seputar Peradilan
Pengadilan Agama Pacitan Gelar Sidang di Luar Gedung ke-2 Tahun 2025
Pacitan, 21 Februari 2025 - Pengadilan Agama Pacitan kembali mengadakan kegiatan sidang di luar gedung yang ke-2 pada tahun 2025. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Jumat, 21 Februari 2025, bertempat di Kantor Balai Desa Sidomulyo, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Pacitan. Sidang di luar gedung ini bertujuan untuk mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat yang mengalami kendala dalam mengakses kantor pengadilan. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mendapatkan layanan hukum secara efektif dan efisien.

Tim yang bertugas dalam sidang di luar gedung ini terdiri dari Majelis Hakim yang dipimpin oleh Basirun, S.Ag., M.Ag. sebagai Ketua Majelis. Dua Hakim Anggota yang turut serta dalam sidang ini adalah Dra. Nur Habibah dan Nurul Fauziyah, S.Ag., M.H. Selain itu, Mochammad Mu’ti, S.H., M.H. hadir sebagai pembina atau penanggung jawab dalam kegiatan ini. Adapun Jauhar Rochman, S.H., M.H. bertugas sebagai Panitera Pengganti, sedangkan Hani Rosiana, S.H. berperan sebagai petugas administrasi dan dokumentasi. Dengan tim yang lengkap, sidang dapat berjalan dengan lancar dan sesuai prosedur yang telah ditetapkan.

Dalam kegiatan sidang kali ini, terdapat total 18 perkara yang ditangani oleh Pengadilan Agama Pacitan. Rincian perkara yang disidangkan meliputi 13 perkara cerai gugat, 5 perkara cerai talak serta 5 perkara mediasi. Sidang berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 11.30 WIB dengan suasana yang tertib dan kondusif. Setiap perkara ditangani dengan penuh kehati-hatian sesuai dengan peraturan yang berlaku agar keadilan dapat ditegakkan bagi para pencari keadilan.

Selain menggelar sidang, Pengadilan Agama Pacitan juga menyediakan layanan PTSP mobile sebagai bentuk pelayanan tambahan bagi masyarakat. Layanan yang diberikan meliputi pendaftaran perkara, pengambilan produk pengadilan, serta pengambilan sisa panjar atau nafkah. Kehadiran PTSP mobile ini sangat membantu masyarakat dalam mengurus administrasi peradilan tanpa harus datang langsung ke kantor pengadilan. Dengan adanya kegiatan ini, Pengadilan Agama Pacitan terus berupaya meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan dalam mengakses layanan hukum di pusat kota. NSN_

