Seputar Peradilan
PA Pacitan Gerak Cepat Tindak Lanjuti Inpres No. 1 Tahun 2025 : Efisiensi Anggaran Tanpa Kurangi Pelayanan
Pacitan, 19 Februari 2025 - Pengadilan Agama (PA) Pacitan bergerak cepat dalam menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 mengenai efisiensi anggaran. Kebijakan ini berdampak signifikan pada rencana anggaran yang sebelumnya telah ditetapkan dan baru mulai dijalankan. Salah satu langkah konkret yang dilakukan PA Pacitan adalah pelaksanaan adendum dengan POSBAKUM IAIN Ponorogo secara daring untuk membahas penyesuaian anggaran. Dalam pertemuan tersebut, yang dihadiri oleh sekretaris serta kasubbag umum dan keuangan, disepakati bahwa anggaran POSBAKUM mengalami pengurangan dari pagu awal Rp50 juta menjadi sekitar Rp32 juta. Meski mengalami pengurangan, kesepakatan ini tetap menjamin bahwa target jumlah perkara dan jam layanan akan tetap berjalan sebagaimana mestinya selama tahun 2025.

Selain adendum dengan POSBAKUM, PA Pacitan juga menggelar rapat dinas monitoring dan evaluasi bulan Februari 2025 yang diikuti oleh seluruh pegawai. Rapat yang berlangsung di Ruang Media Center PA Pacitan ini dimulai pukul 13.00 WIB hingga selesai dan dipimpin langsung oleh sekretaris. Agenda rapat diawali dengan sambutan serta penyampaian garis besar pembahasan hari ini. Selanjutnya, bagian kepaniteraan menyampaikan laporan kinerja selama bulan Februari, di mana jumlah perkara masuk tercatat sebanyak 182 gugatan dan 16 permohonan, dengan total 198 perkara. Selain itu, panitera dan panitera muda hukum juga melaporkan bahwa hasil studi tiru PTSL dari PA Probolinggo mulai diterapkan secara bertahap sejak Senin lalu dan diharapkan dapat semakin efektif dalam mendukung pelayanan peradilan di PA Pacitan.

Dalam laporan bagian kesekretariatan, sekretaris PA Pacitan menjelaskan bahwa kebijakan efisiensi anggaran ini turut berdampak pada DIPA 01 dan 04, dengan total pengurangan anggaran mencapai Rp787.431.000. Meski ada penghematan signifikan, pihak PA Pacitan memastikan bahwa efisiensi ini tidak akan mempengaruhi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Langkah-langkah strategis telah disiapkan untuk tetap menjaga efektivitas operasional kantor, sehingga masyarakat tetap mendapatkan layanan hukum yang maksimal.
Menutup rapat, Wakil Ketua PA Pacitan menegaskan bahwa efisiensi anggaran tidak boleh mengurangi semangat dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. PA Pacitan sebagai lembaga yang berorientasi pada pelayanan publik berkomitmen untuk tetap memberikan layanan hukum yang optimal bagi masyarakat pencari keadilan. Para pegawai diharapkan untuk tetap menjaga profesionalisme dan dedikasi mereka dalam menjalankan tugas, sehingga kebijakan efisiensi anggaran ini tidak menjadi penghalang dalam memberikan layanan yang berkualitas dan berkeadilan. NSN_

