Seputar Peradilan
Sidang Keliling PA Pacitan Dalam Rangka Menjemput Para Pihak Yang Berperkara di Desa Hadiwarno, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Pacitan
Pacitan, 31 Januari 2025 – Pengadilan Agama Pacitan melaksanakan Sidang Diluar Gedung pertama di Tahun 2025, bertempat di Aula Kantor Desa Hadiwarno, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Pacitan, mulai pukul 09.00 WIB. Kegiatan ini bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat dalam memperoleh layanan hukum tanpa harus menempuh jarak jauh ke Kantor Pengadilan Agama Pacitan. Sidang keliling ini menjadi bentuk nyata komitmen Pengadilan Agama Pacitan dalam memberikan pelayanan yang mudah, cepat, dan terjangkau. Dengan menghadirkan proses persidangan lebih dekat ke masyarakat, diharapkan dapat mengurangi beban biaya dan waktu bagi para pihak yang berperkara. Antusiasme masyarakat terlihat dari banyaknya peserta yang hadir untuk mengikuti jalannya persidangan.
Pada pelaksanaan sidang kali ini, tercatat ada 17 perkara yang disidangkan mulai pukul 09.00 WIB hingga 11.00 WIB. Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Pacitan, Bapak Irman Fadly, S.Ag., M.H., yang bertindak sebagai Ketua Majelis. Beliau didampingi oleh Bapak Basirun, S.Ag., M.Ag., dan Ibu Dra. Nur Habibah selaku Hakim Anggota, serta Bapak Dedy Rukmono, S.H., M.H., sebagai Panitera Pengganti. Seluruh rangkaian persidangan berjalan lancar dengan suasana yang tertib dan penuh khidmat. Partisipasi aktif dari para pihak yang berperkara menunjukkan pentingnya kegiatan ini dalam memenuhi kebutuhan hukum masyarakat di wilayah tersebut.
Sebelum persidangan dimulai, Bapak Irman Fadly memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai tata tertib dan persiapan yang perlu dilakukan saat mengikuti sidang. “Bagi bapak ibu sekalian yang akan melakukan sidang diharapkan untuk menyiapkan diri agar sidang bisa dilakukan dengan khidmat tanpa ada terkendala apa pun. Oleh karena itu, perlengkapan-perlengkapan persidangan harap disiapkan sebelumnya seperti KTP asli, berkas gugatan atau permohonan, ataupun dokumen lain yang relevan. Dimohon hal ini diperhatikan ya bapak ibu sekalian,” ujar beliau. Edukasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses persidangan berjalan efisien dan setiap pihak memahami hak serta kewajibannya selama di ruang sidang. Sambutan hangat dan antusias dari masyarakat menunjukkan bahwa informasi ini sangat bermanfaat.
Melalui kegiatan sidang keliling ini, diharapkan dapat meningkatkan semangat para pegawai Pengadilan Agama Pacitan untuk lebih responsif dalam melayani masyarakat. Komitmen untuk memberikan keadilan yang mudah diakses menjadi fokus utama, khususnya bagi warga di wilayah terpencil. Kegiatan ini juga menjadi sarana untuk mempererat hubungan antara aparatur peradilan dan masyarakat, membangun kepercayaan, serta menciptakan layanan hukum yang transparan. Dengan adanya program seperti ini, Pengadilan Agama Pacitan terus berupaya menghadirkan pelayanan yang lebih baik dari waktu ke waktu. Semoga langkah ini menjadi inspirasi untuk peningkatan kualitas pelayanan publik di berbagai sektor. AAS