Seputar Peradilan
PA Pacitan Menandatangani Kontrak Jasa Layanan Pos Bantuan Hukum Tahun 2025 dengan LKBH IAIN Ponorogo

Pacitan, 2 Januari 2025 – Pengadilan Agama Pacitan telah melaksanakan penandatanganan kontrak jasa layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) untuk tahun anggaran 2025. Kerja sama strategis ini melibatkan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) IAIN Ponorogo sebagai mitra pelaksana layanan bantuan hukum. Prosesi penandatanganan berlangsung pada hari Kamis, 2 Januari 2025, bertempat di ruang Media Center Pengadilan Agama Pacitan. Acara ini menjadi langkah penting dalam memastikan akses masyarakat terhadap layanan hukum yang lebih baik dan inklusif.
Penandatanganan kontrak dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadilan Agama Pacitan, Fauzin Rifai, S.H., dan Direktur LKBH IAIN Ponorogo, Dr. Abid Rohmanu. Kegiatan ini turut disaksikan oleh sejumlah pejabat penting dari kedua belah pihak. Dari pihak Pengadilan Agama Pacitan, hadir Ketua Irman Fadly, S.Ag., M.H., Wakil Ketua Basirun, S.Ag., M.Ag., Panitera M. Mu'ti, S.H., M.H., Sekretaris Ahdiyat Ilmawan Nehru, S.H.I., M.H., serta beberapa pejabat struktural dan fungsional lainnya. Sementara itu, pihak LKBH diwakili oleh Direktur Dr. Abid Rohmanu dan Sekretaris Endrik Safudin, M.H., yang turut memberikan dukungan penuh pada kerja sama ini.
Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Pacitan menyampaikan bahwa Posbakum memiliki peran strategis dalam menjamin hak-hak masyarakat terhadap akses hukum yang adil dan merata. Beliau menekankan bahwa layanan ini dirancang untuk membantu masyarakat, khususnya mereka yang kurang mampu secara ekonomi. “Melalui kerja sama ini, kami berharap dapat memberikan layanan hukum yang lebih efektif, transparan, dan dapat diandalkan oleh masyarakat Pacitan,” ujar Irman Fadly. Sambutan ini juga mendapat tanggapan positif dari Direktur LKBH IAIN Ponorogo, yang menegaskan komitmennya untuk mendukung pelaksanaan Posbakum secara maksimal.

Proses penandatanganan ini bukan sekadar formalitas, melainkan wujud sinergi antara kedua institusi untuk menjawab kebutuhan masyarakat akan bantuan hukum. Dalam kontrak ini, LKBH IAIN Ponorogo akan bertanggung jawab dalam menyediakan layanan konsultasi hukum, pendampingan di persidangan, serta penyuluhan hukum bagi pihak-pihak yang memenuhi syarat. Semua layanan tersebut diberikan secara cuma-cuma, sesuai dengan prinsip keadilan sosial yang diusung oleh kedua lembaga. Fauzin Rifai, S.H., selaku PPK, menjelaskan bahwa proses penunjukan langsung dilakukan secara transparan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku, untuk memastikan manfaat layanan ini dapat dirasakan secara optimal.

Selain aspek layanan, kerja sama ini juga menitikberatkan pada peningkatan kesadaran hukum di kalangan masyarakat. Ketua Pengadilan Agama Pacitan mengungkapkan bahwa melalui Posbakum, masyarakat tidak hanya menerima bantuan hukum tetapi juga mendapatkan edukasi tentang hak-hak mereka di hadapan hukum. Hal ini sejalan dengan misi lembaga peradilan untuk menjadi pusat pendidikan hukum bagi masyarakat luas. Direktur LKBH IAIN Ponorogo menambahkan bahwa edukasi ini akan diberikan dalam berbagai bentuk, seperti seminar, lokakarya, dan sesi konsultasi langsung.
Penandatanganan kontrak ini diharapkan menjadi awal dari hubungan kerja sama yang lebih erat antara Pengadilan Agama Pacitan dan LKBH IAIN Ponorogo. Keduanya sepakat untuk terus berinovasi dalam memberikan layanan hukum kepada masyarakat, sehingga setiap warga negara dapat merasakan kehadiran negara dalam mewujudkan keadilan. Dengan langkah ini, Pengadilan Agama Pacitan optimis dapat memenuhi harapan masyarakat akan layanan hukum yang lebih modern, responsif, dan humanis. -Admin1

