Seputar Peradilan
“2025 ADALAH TAHUN UNTUK MELAMPAUI BATAS” TERBUKTI PERDANA MEDIASI BERHASIL
DI AWAL TAHUN 2025 PERKARA CERAI TALAK BERAKHIR DAMAI

Pacitan, Jum'at 03 Januari 2025.
Perdana di awal tahun 2025, Pengadilan Agama Pacitan berhasil mendamaikan para pihak yang berperkara. Keberhasilan mediasi kali ini dilaksanakan di Ruang Mediasi oleh Hakim Mediator Dra, Nurhabibah dalam perkara perceraian dengan Nomor Register 1097/Pdt.G/2025/PA.Pct bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Pacitan pada pertemuan mediasi kedua.
Sebelumnya, dalam pertemuan mediasi pertama, baik Pemohon dan Termohon saling mengemukakan argumen perihal permasalahan rumah tangga yang mereka alami yang dikabarkan selalu pisah rujuk berulang ulang. Pemohon dan Termohon saling merasa benar dan tidak mau mengalah.
Lalu kemudian pada pertemuan kedua, setelah mendengarkan arahan dan pandangan-pandangan dari Hakim Mediator akhirnya Pemohon dan Termoho saling menyadari bahwa keduanya saling punya andil terhadap segala permasalahan rumah tangga mereka selama ini. Keduanya menyadari bahwasanya ego dari masing-masing perlu diredam demi menyelamatkan bahtera rumah tangga mereka yang nyaris karam.
Alhamdulillah, atas nasehat-nasehat yang diberikan oleh Hakim Mediator, Pemohon dan Termohon yang telah tersentuh hatinya kemudian sepakat untuk berdamai demi mempertahankan keutuhan dan keharmonisan rumah tangga mereka kembali. Pemohon menyatakan akan mencabut perkaranya pada Pengadilan Agama Pacitan dan Termohonpun menyesali dan berjanji akan memperbaiki sikap dan berusaha untuk lebih baik lagi ke depannya.
Keberhasilan mediasi pertama di tahun 2025 kali ini patut diapresiasi terlebih pada upaya Hakim Mediator dalam mendamaikan kedua pihak perkara. Semoga dengan keberhasilan pertama dalam mediasi di awal tahun ini, akan membuka peluang keberhasilan-keberhasilan lainnya pada proses mediasi perkara yang akan datang di PA Pacitan. Aamiin.@Paul>

