Seputar Peradilan
Pacitan, 24 Desember 2024 – Berita menggembirakan datang dari Pengadilan Agama Pacitan, di mana proses mediasi dalam perkara Verzet yang diajukan oleh Pelawan dalam perkara cerai gugat dengan Nomor Perkara 962/Pdt.G/2024/PA.Pct berhasil mencapai kesepakatan damai. Mediasi yang berlangsung pada hari ini di ruang mediasi Pengadilan Agama Pacitan ini berhasil menyelesaikan perselisihan yang melibatkan kedua belah pihak.

Perkara cerai gugat ini sebelumnya diajukan oleh istri (Penggugat) yang mengajukan permohonan cerai kepada suaminya (Tergugat). Namun, pada tahap setelah putusan cerai dikeluarkan, pihak suami (Pelawan) merasa keberatan dengan keputusan tersebut dan mengajukan verzet.
Mediasi yang difasilitasi oleh Pengadilan Agama Pacitan dihadiri oleh kedua belah pihak ini dipimpin oleh mediator Bapak Basirun, S.Ag., M.Ag. Selama proses mediasi, kedua belah pihak terlibat dalam diskusi yang intens namun penuh dengan sikap terbuka dan saling pengertian, yang akhirnya menghasilkan kesepakatan damai. kesepakatan damai yang dicapai merupakan hasil dari komitmen kedua belah pihak untuk mencari solusi yang terbaik.
Proses mediasi ini tidak hanya bertujuan untuk menyelesaikan perkara, tetapi juga untuk membangun komunikasi yang baik antara kedua belah pihak. Dengan adanya itikad baik dan kesediaan untuk berdialog, akhirnya tercapai kesepakatan rukun kembali antara kedua belah piahak.

Dengan tercapainya kesepakatan damai, perkara Verzet dalam kasus cerai gugat ini dinyatakan selesai, dan putusan pengadilan sebelumnya akan dihentikan. Keputusan ini diharapkan dapat menjadi contoh positif bagi masyarakat bahwa penyelesaian sengketa rumah tangga tidak selalu harus berakhir dengan konflik, tetapi dapat diselesaikan dengan cara yang lebih damai dan penuh pengertian.
Pengadilan Agama Pacitan berharap agar lebih banyak kasus serupa dapat diselesaikan melalui mediasi, guna menciptakan perdamaian dan mengurangi beban proses hukum yang panjang. Kesepakatan ini juga menjadi bukti bahwa mediasi adalah jalan terbaik dalam menyelesaikan masalah hukum secara efisien dan efektif. HMF

