Seputar Peradilan

Pacitan, 11 Desember 2024, Pegawai Pengadilan Agama Pacitan melakukan dan menindaklanjuti terhadap dokumen-dokumen yang belum digitalisasikan dari tahun 2008 sampai dengan tahun 2018. Kegiatan ini dilakukan pada pukul 08.00 WIB sampai dengan selesai yang bertempat di Ruang Arsip Pengadilan Agama Pacitan. Kegiatan ini memiliki tujuan untuk memonitoring dan mendigitalisasikan perkara-perkara yang telah putus pada tahun-tahun yang lalu. Agar diketahui keberadaan serta tidak membiarkan begitu saja walaupun perkara telah putus. Kegiatan ini diapresiasi oleh Bapak Irman Fadly, S.Ag., M.H., selaku Ketua Pengadilan Agama Pacitan, "Bahwa kegiatan ini merupakan wujud dan keseriusan Pengadilan Agama Pacitan terhadap perkara-perkara yang telah putus lama baik itu perkara gugatan maupun perkara permohonan. Serta mengarsipkan ini sebenarnya tidak hanya dilakukan terhadap perkara-perkara yang lama. Perkara barupun wajib untuk diarsipkan dan digitalisasikan. Fungsi digitalisasi merupakan untuk memonitoring perkara yang telah putus serta perkara mana yang waktunya telah berkekuatan hukum tetap untuk segera di cetak Akta Cerainya", ucap beliau.

Kegiatan ini tidak hanya dilakukan oleh pegawai Pengadilan Agama Pacitan akan tetapi juga mengajak adek-adek PKL dari SMK 1 Pacitan yang magang di Kantor Pengadilan Agama Pacitan. Mereka ikut andil dalam membantu pegawai Pengadilan Agama Pacitan untuk mengarsipkan berkas perkara. Mereka dengan riang gembira serta ikhlas membantu untuk mempermudah mempercepat pengarsiapn yang begitu banyaknya. Kegiatan ini dilakukan selama berhari-hari dan tidak meninggalkan tugas pokok pegawai masing-masing. "Alhamdulillah, dengan adanya pegawai CPNS baru di Pengadilan Agama Pacitan bisa mempermudah dan mempercepat suatu pekerjaan di segi apapun itu, baik itu mengarsipkan perkara, membantu alur sidang agar tidak terjadi kendala dan pekerjaan-pekerjaan internal yang bisa meningkatkan kinerja di Kepaniteraan Pengadilan Agama Pacitan. Semoga dengan adanya kegiatan ini semua perngarsipan perkara Pengadilan Agama Pacitan bisa terselesaikan dengan semaksimal mungkin" ujar Bapak Mochammad Mu'ti, S.H., M.H., selaku Panitera Pengadilan Agama Pacitan. _AAS_

