Seputar Peradilan
PA Pacitan Hadiri Kegiatan Diseminasi Audit Kasus Stunting II Tahun 2024

Pacitan, 25 November 2024. Pengadilan Agama Pacitan turut serta dalam upaya pemerintah Kabupaten Pacitan untuk menurunkan angka stunting. Hal ini dibuktikan dengan kehadiran Pengadilan Agama Pacitan dalam kegiatan Diseminasi Audit Kasus Stunting II Kabupaten Pacitan Tahun 2024. Acara ini berlangsung di Gedung Karya Dharma dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan dari berbagai sektor.
Kegiatan dimulai pukul 08.00 WIB dan dibuka secara langsung oleh Bupati Pacitan, Indrata Nur Bayuaji. Diseminasi ini bertujuan untuk mengevaluasi hasil audit kasus stunting tahap kedua dan merumuskan langkah-langkah strategis dalam percepatan penurunan stunting di Kabupaten Pacitan. Audit kasus ini dilakukan untuk mengidentifikasi akar permasalahan stunting di wilayah Pacitan, termasuk faktor kesehatan, sosial, ekonomi, serta aspek hukum yang dapat memengaruhi kualitas hidup anak-anak dan keluarga.
Pengadilan Agama Pacitan, yang diwakili oleh Panitera Muda Hukum Imam Rahmawan, S.H., M.H., turut hadir sebagai bagian dari komitmen lembaga peradilan dalam mendukung program-program pemerintah di bidang sosial, khususnya dalam upaya penurunan stunting. Pengadilan Agama memiliki peran penting dalam memberikan dukungan hukum terkait permasalahan keluarga yang dapat berdampak pada tumbuh kembang anak, seperti kasus perceraian, hak asuh anak, dan nafkah anak. Pengadilan Agama Pacitan juga menegaskan dukungannya untuk terus menjadi mitra strategis dalam upaya menciptakan generasi yang sehat, cerdas, dan berkualitas.

"Kami menyadari bahwa permasalahan keluarga dapat menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi tumbuh kembang anak. Oleh karena itu, Pengadilan Agama berkomitmen untuk memberikan pelayanan hukum yang cepat, mudah, dan terjangkau bagi masyarakat, khususnya dalam hal penyelesaian sengketa keluarga," ujar Imam Rahmawan.
Acara ini diakhiri dengan diskusi panel yang melibatkan peserta dari berbagai sektor, termasuk dinas kesehatan, dinas pendidikan, lembaga swadaya masyarakat, dan instansi pemerintah lainnya. Dalam diskusi tersebut, disepakati beberapa langkah konkret, seperti penguatan edukasi di masyarakat, pemberdayaan perempuan, peningkatan akses layanan kesehatan, serta kerja sama lintas sektoral yang lebih intensif. Selain itu, isu perkawinan anak juga menjadi salah satu perhatian utama, karena berdampak langsung pada risiko stunting. Dalam hal ini, peran Pengadilan Agama Pacitan dianggap sangat penting, terutama dalam menegakkan batas usia pernikahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Admin1

