Seputar Peradilan
Perjanjian Kerjasama (MoU) Pengadilan Agama Pacitan dan Radio Grindulu FM
Pacitan, 10 September 2024 – Pengadilan Agama Pacitan hari ini mengadakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Radio Grindulu FM. Acara yang berlangsung pada pukul 11.30 WIB ini dilaksanakan di ruang tamu Ketua Pengadilan Agama Pacitan. Ketua Pengadilan Agama Pacitan didampingi oleh Panitera dan Sekretaris melaksanakan penandatanganan MoU dengan Radio Grindulu FM terkait dengan hal penyampaian pengumuman dan penyiaran kegiatan pelayanan publik oleh Pengadilan Agama Pacitan.

Fokus utama MoU ini pada penyampaian pengumuman dan penyiaran kegiatan pelayanan publik oleh Pengadilan Agama Pacitan mencakup penyiaran pemanggilan pihak Tergugat/Termohon yang alamatnya tidak diketahui dengan jelas di wilayah Republik Indonesia. Panggilan tersebut akan dilakukan melalui media massa, dalam hal ini Pengadilan Agama Pacitan bekerja sama dengan Radio Grindulu FM.

Penerapan MoU ini sesuai dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dengan adanya kerjasama ini, pihak Tergugat/Termohon akan dipanggil melalui Radio Grindulu FM untuk hadir dalam sidang di Pengadilan Agama Pacitan.

Melalui kerjasama ini, diharapkan penyampaian informasi terkait kegiatan pengadilan dapat lebih efektif dan menjangkau masyarakat secara luas. HMF

