Seputar Peradilan
Pengadilan Agama Pacitan Ikuti Sosialisasi Pembayaran Sewa Rumah Dinas dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Hakim Secara Daring

Pacitan, 6 September 2024 – Pengadilan Agama Pacitan mengikuti kegiatan sosialisasi melalui Zoom yang diadakan oleh Biro Keuangan Mahkamah Agung Republik Indonesia pada Jumat pagi, 6 September 2024. Kegiatan ini dimulai pukul 09.00 WIB dan bertujuan untuk menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun Anggaran 2023.
Sosialisasi ini melibatkan berbagai peserta kunci, termasuk Perwakilan Hakim pada satuan kerja, Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, serta Bendahara Pengeluaran. Kegiatan ini membahas dua isu utama terkait pengelolaan keuangan di pengadilan, yakni pembayaran sewa rumah dinas hakim dan pertanggungjawaban perjalanan dinas.

Pembayaran Sewa Rumah Dinas Hakim
Dalam sesi ini, diungkapkan bahwa besaran sewa rumah dinas hakim tidak boleh melebihi Standar Biaya Masukan (SBM) yang telah ditetapkan. Lokasi sewa rumah dinas juga harus berada dalam wilayah penugasan hakim, kecuali di Provinsi DKI Jakarta. Bantuan sewa rumah dinas hakim harus dibayarkan pada tahun anggaran berjalan dan tidak boleh dibayarkan lebih dari satu kali pada masa sewa yang sama. Apabila terjadi kekurangan anggaran bantuan sewa rumah dinas hakim akibat adanya mutasi, pengajuan revisi penambahan anggaran dapat dilakukan melalui Sekretaris Mahkamah Agung cq. Kepala Biro Keuangan Badan Urusan Administrasi melalui pengadilan tingkat banding.
Perjalanan Dinas dan Biaya Transportasi Hakim
Terkait perjalanan dinas dan biaya transportasi, disampaikan bahwa biaya transportasi dihitung berdasarkan jumlah kehadiran di kantor sesuai presensi online pada aplikasi SIKEP, berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 368/KMA/SK/XII/2022 tanggal 27 Desember 2022. Hakim yang melaksanakan perjalanan dinas dapat memilih antara pembayaran transportasi hakim atau pembayaran transportasi perjalanan dinas.
Poin Penting Lainnya
Beberapa poin penting lainnya yang diingatkan dalam sosialisasi ini adalah:
- Data Supplier Rekening Pembayaran Gaji dan Tunjangan Kinerja yang harus sinkron untuk menghindari kendala dalam pengajuan tunjangan kinerja.
- Pembayaran tagihan listrik yang mana satuan kerja diharapkan tidak boros.
- Sertifikasi Pengelola Keuangan wajib dimiliki oleh Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan, PPK, dan PPSPM.
- Penunjukan Pengelola Keuangan Satuan Kerja harus disampaikan melalui website Mahkamah Agung, dan penunjukan ini direkomendasikan bagi pegawai yang telah menjabat sebagai pejabat fungsional di bidang keuangan agar sesuai dengan tunjangan yang diberikan oleh negara.
Dengan sosialisasi ini, diharapkan pengelolaan keuangan di Pengadilan Agama Pacitan dapat berjalan lebih efektif dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. ANP

