Seputar Peradilan
Pengadilan Agama Pacitan Mengikuti Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Secara Daring dengan Tema Sengketa Perbankan Syariah dan LPS

Pacitan, 26 Juli 2024 – Pengadilan Agama Pacitan mengikuti Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama secara daring yang disiarkan secara langsung melalui Badilag TV. Kegiatan ini bertema “Titik Singgung Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah dengan Kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)” dan dilaksanakan pada hari Jumat, 26 Juli 2024, mulai pukul 08.00 hingga 11.00 WIB.

Acara ini menghadirkan Yang Mulia Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Bapak Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum., sebagai narasumber utama. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas tenaga teknis di lingkungan peradilan agama dalam permasalahan teknis yustisial.
Dalam acara tersebut, Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum. membahas berbagai aspek terkait sengketa perbankan syariah, mulai dari bentuk sengketa, dasar hukum penyelesaian, hingga proses penyelesaian sengketa dengan litigasi. Diskusi berfokus pada bagaimana peradilan agama menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan ekonomi syariah, sementara Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memiliki tugas dan wewenang untuk menjamin simpanan nasabah bank guna mendukung stabilitas sistem perbankan dan perekonomian nasional.
Pembahasan mendalam mengenai titik singgung antara peradilan agama dan LPS membuka peluang terjadinya sengketa antara kedua pihak. Hal ini berpotensi memerlukan reklasifikasi jaminan simpanan oleh LPS.
Selama sesi tanya jawab, Ketua Pengadilan Agama Pacitan, Bapak Irman Fadly, S.Ag., M.H., berkesempatan untuk berdialog langsung dengan narasumber. Dalam kesempatan ini, Bapak Irman Fadly juga memperoleh hadiah berupa buku dari YM Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum. sebagai penghargaan karena berhasil menjawab pertanyaan yang diajukan oleh narasumber.

Kegiatan ini diikuti dengan antusiasme oleh Hakim, Panitera, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti Pengadilan Agama Pacitan, yang semua menyatakan bahwa acara ini sangat bermanfaat untuk memperdalam pemahaman dan meningkatkan kompetensi mereka dalam menangani sengketa perbankan syariah.
Dengan adanya bimbingan teknis ini, diharapkan tenaga teknis di lingkungan peradilan agama semakin siap dan terampil dalam menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan perbankan syariah dan peran LPS, serta mampu memberikan kontribusi yang lebih baik terhadap sistem peradilan dan ekonomi syariah di Indonesia. ANP

