headerwebwithicon.jpg

  • Home
  • Tentang Pengadilan
    • Pengantar Ketua
    • Visi dan Misi
    • Profile Pengadilan
      • Sejarah Pengadilan
      • Profil Pegawai
        • Ketua
        • Wakil Ketua
        • Hakim
        • Panitera
        • Sekretaris
        • Kepaniteraan
        • Kesekretariatan
        • Tenaga Honorer
        • Statistik Pegawai
      • Struktur Organisasi
      • Alamat dan Kontak Pengadilan
      • Wilayah Yurisdiksi
      • Daftar Nama Mantan Pimpinan
    • Tugas Pokok & Fungsi
    • Pedoman Pengelolaan Kepaniteraan
    • Pedoman Pengelolaan Kesekretariatan
    • Standar Operasional Prosedur (SOP)
    • Program Kerja
  • Layanan Hukum
    • Hak-Hak Para Pencari Keadilan
    • Biaya Perkara
      • Panjar Biaya Berperkara
      • Radius Biaya Panggilan
      • Biaya Hak-Hak Kepaniteraan
    • Persidangan
      • Hak-Hak Pokok Dalam Proses Persidangan
      • Tata Tertib Selama Persidangan
    • Prosedur Berperkara
      • Tingkat Pertama
      • Tingkat Banding
      • Tingkat Kasasi
      • Tingkat Peninjauan Kembali
      • Verzet
      • E-court
      • Gugatan Sederhana
    • Berperkara Tanpa Biaya (Prodeo)
      • Syarat Berperkara Prodeo
      • Prosedur Berperkara Prodeo
      • Rincian Biaya Prodeo
      • Pengawasan
    • Pendaftaran Perkara
      • Pendaftaran Cerai Gugat
      • Pendaftaran Cerai Talak
      • Pendaftaran Poligami
      • Pendaftaran Perkara Gugatan Harta Bersama
      • Pendaftaran Perkara Permohonan
        • Pendaftaran Dispensasi Nikah
        • Pendaftaran Perkara Itsbat Nikah
        • Pendaftaran Pembatalan Nikah
        • Pendaftaran Perwalian Nikah
        • Pendaftaran Pengangkatan Anak
        • Pendaftaran Wali Adhol
        • Pendaftaran Ahli Waris
        • Pendaftaran Duplikast Akta Cerai
    • Pengambilan Produk Pengadilan
    • Layanan Mediasi
      • Layanan Mediasi
      • Daftar Mediator
    • Pos Bantuan Hukum
      • Keberadaan Posbakum
      • Tentang Posbakum
      • Dasar Aturan Posbakum
    • e-Court
    • SIPP Web
    • Direktori Putusan
    • Panggilan Ghaib
    • Delegasi/Tabayun
    • Statistik perkara
    • Gugatan Mandiri
    • Alih Bahasa Akta Cerai
  • Layanan Publik
    • Standar & Maklumat Pelayanan
    • Jam Kerja Pelayanan
    • Jadwal Sidang
    • SOP Pelayanan Publik
    • Layanan Informasi
      • Kategorisasi Informasi
      • Prosedur Permohonan Informasi
      • Hak-Hak Pemohon Informasi
      • Prosedur Keberatan
      • Biaya Memperoleh Informasi
      • Formulir Permintaan Informasi
      • Laporan Akses Informasi
      • Statistik Informasi
      • Alur Pelayanan Informasi
    • Layanan Informasi Perkara
      • Penelusuran Perkara
      • Informasi Registrasi Perkara
      • Pengambilan Akta Cerai
      • Pengembalian Sisa Panjar Perkara
    • Layanan Pengaduan
      • SIWAS MA RI
      • Prosedur Pengaduan
      • Hak-Hak Pelapor dan Terlapor
      • Tindak Lanjut Pengaduan
      • Laporan Rekapitulasi Pengaduan
      • Formulir Pengaduan
      • Mekanisme Pengaduan
      • Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan
      • Tahapan Penanganan Pengaduan
    • Pengawasan
      • Pedoman Pengawasan
      • Kode Etik Hakim
      • Daftar Nama Pejabat Pengawas
      • Hukuman Disiplin Hasil Pengawasan
      • Putusan Majelis Kehormatan Hakim
    • Fasilitas Publik
    • PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu)
  • Transparansi
    • Laporan
      • LKJiP
      • LHKPN dan LHKASN
      • Rencana Strategis
      • Rencana Kinerja Tahunan
      • Perjanjian Kinerja Tahunan
      • Indikator Kinerja Utama (IKU)
      • Laporan Survey
      • Rencana Aksi
      • Laporan Tahunan
    • Kepaniteraan
      • Realisasi Keuangan Perkara
      • Laporan Perkara Diterima dan Diputus
      • Laporan Keadaan Perkara
      • Laporan Perkara Prodeo
      • Laporan Penyebab Perceraian
      • Rincian pengembalian sisa panjar perkara
    • Keuangan
      • Realisasi LRA
      • Catatan Atas Laporan Keuangan
      • Realisasi PNBP
      • Ringkasan Program/Kegiatan
      • Neraca Arus Kas
      • Petikan DIPA Satker
      • Rencana Realisasi Anggaran
    • Umum
      • Laporan BMN
      • Daftar Aset dan Inventaris
    • Pengadaan Barang dan Jasa
      • Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa
      • Mekanisme Pengadaan
      • Mekanisme Keberatan dan Pengaduan
      • Rencana Umum Pengadaan Barang dan Jasa
      • Kontak Pengajuan
      • Jadwal Pengadaan/Pelelangan
    • Unit Pelaksana Teknis Kesekretariatan
    • Cetak Biru MA RI
  • Peraturan
    • Kode Etik
      • Panitera dan Jurusita
    • Pedoman Organisasi dan Administrasi
    • Peraturan Mahkamah Agung
    • Yurisprudensi
    • Waskat
    • E-Learning
    • Prosedur Evakuasi
    • JDIH PA Pacitan
  • Publikasi
    • Arsip File Multimedia
    • Arsip Penelitian
    • Arsip Surat Perjanjian dengan Pihak Ketiga (MoU)
    • Arsip Artikel
    • Arsip Penghargaan

Home > Seputar Peradilan > 1001 JALAN UPAYA PA PACITAN MEWUJUDKAN KEHARMONISAN RUMAH TANGGA ELALUI MEDIASI ONLINE

Seputar Peradilan

Print | Email | Hits: 191

1001 JALAN UPAYA PA PACITAN MEWUJUDKAN  KEHARMONISAN RUMAH TANGGA ELALUI MEDIASI ONLINE

2.jpg

Pacitan│www.pa-pacitan.go.id
Rabu (19/06/2024)__Diantara hiruk-pikuknya persidangan dan aktivitas pelayanan lainnya di Pengadilan Agama Pacitan, dilaksanakan mediasi secara online dengan menggunakan aplikasi zoom meeting. Mediasi dipimpin oleh Mediator Pengadilan Agama Pacitan YM BASIRUN, S.Ag., M.Ag. dalam perkara Cerai Gugat No. 440/Pdt.G/2024/PA.Pct. Perkara tersebut juga merupakan perkara yang didaftarkan secara online melalui e-Court Pelayanan Terpadu Satu Pintu PA Pacitan. Mediasi kali ini merupakan mediasi lanjutan dari mediasi yang telah dilaksanakan pada tanggal  10 Juni 2024 yang dihadiri oleh Kuasa Hukum Pemohon, Prinsipal yang menghadiri melalui zoom meeting, dan pihak Termohon berada di Ruang Mediasi Pa Pacitan. Kesimpulan dari Mediasi pertama tersebut, Termohon menginginkan proses mediasi juga diikuti oleh Prinsipal yaitu istri Termohon. Namun karena prinsipal berada di luar negeri maka mediasi dijadwalkan akan dilakukan secara online melalui zoom meeting.

Sejalan dengan Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan Secara Elektronik dimana Mediasi Elektronik didefinisikan sebagai alternatif tata cara mediasi di pengadilan dalam hal para pihak menghendaki melakukan proses mediasi dengan menggunakan sarana elektronik. Dengan maksud menyelenggarakan peradilan yang sederhana, cepat dan berbiaya ringan sekaligus membuka akses yang lebih besar kepada para pihak dalam penyelesaian sengketa perkara perdata, TUN, agama sebelumnya Mahkamah Agung telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Perma tersebut mengintegrasikan mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa/gugatan di pengadilan.

Namun, perkembangan teknologi, komunikasi, serta informasi dewasa ini memberi implikasi terhadap berbagai aspek kehidupan masyarakat termasuk terhadap efektivitas proses berperkara di pengadilan terutama dalam pelaksanaan mediasi. Sebab, Perma No.1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan belum mengatur dengan tegas dan terperinci perihal pelaksanaan mediasi secara elektronik di pengadilan.

3.jpg

Mediasi lanjutan ini dilaksanakan pada pukul 08.45 WIB di Ruang Mediasi PA Pacitan, dipimpin oleh Mediator dan diikuti oleh Kuasa Pemohon, Prinsipal yang menghadiri melalui zoom meeting dan Termohon . Sesuai dengan permintaan Termohon pada mediasi pertama, prinsipal telah dihadirkan dalam proses mediasi secara online ini melalui Zoom. Mediator dalam membuka proses mediasi kali ini menanyakan komitmen Pemohon terhadap proses permohonan cerai gugat yang telah diajukan. Kemudian mendengarkan jawaban Pemohon dan memberikan kesempatan kepada Termohon untuk memberikan tanggapan atas Pernyataan Pemohon tersebut. Mediator mempersilahkan Pemohon dan Termohon menyampaikan argumentasi masing-masing, dan mencoba membuka kesempatan berdamai bagi kedua belah pihak. Mediator juga menyarankan kepada kedua belah pihak untuk berkomunikasi lebih lanjut agar tercapai kesepakatan. Adapun dalam proses mediasi kali ini, setelah salah satu pihak tetap bersikukuh untuk melanjutkan proses permohonan cerai gugat, Mediator mempersilahkan kedua belah pihak melaksanakan tawar menawar atau bargaining. Proses tawar menawar atau bargaining diperlukan untuk mencapai suatu kesepakatan perdamaian dalam mediasi.

Namun dalam proses bargaining tidak ditemukan titik tengah antara kedua belah pihak sehingga Mediator melanjutkan dengan membahas hak dan kewajiban yang timbul akibat proses perceraian. Mediator memimpin pembahasan mengenai hak dan kewajiban dan mempersilahkan kedua belah pihak melakukan tawar menawar sembari mengarahkan sehingga kedua belah pihak dapat menemukan titik temu. Alhamdulillah mediasi kali ini berhasil sebagian, dimana berkenaan dengan pokok perkara cerai gugat tidak berhasil, namun berkenaan dengan hak dan kewajiban yang timbul sebagai akibat hukum perceraian berhasil menemukan titik temu. _Sy@


Pencarian

Jam Pelayanan

jam kerja ramadhan20251446h.jpg

JAM PELAYANAN NEWWW UPDATE

Informasi

PENGADILAN AGAMA PACITAN.jpg

agenperubahan2025papac.jpg

pengaduan08113332929.jpg

laporkanbadilag265.png

laporbanner.png

cashless dan realtime via rekening pihak.jpg

265berakhlak.png

 

zeusbola login ZEUSBOLA zeusbola official zeusbola slot ZEUSBOLA LINK http://ftp.airspeed.org/ http://ftp.citronium.ru/ zeus bola zeusbola situs zeusbola zeusbola daftar zeusbola zeusbola Gacor zeustoto zeustoto zeus toto zeus togel slot toto togel slot zeusbola ZEUSBOLA

Agenda Pengadilan

15Jan

Tim Agen Perubahan
Rapat Pembahasan Agen Perubahan

16Jan

Seluruh Pegawai
Penandatanganan dan Pengucapan Pakta Integritas

16Jan

Seluruh Pegawai
Rapat Penetapan Program Kerja

Tautan Terkait

Mahkamah Agung
Link website Mahkamah Agung Republik Indonesia

Badilag
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama

Pengadilan Tinggi Agama
Pengadilan Tinggi Agama Jawa Timur

Pemerintah Kabupaten Pacitan
Provinsi Jawa Timur

Link Sosial Media

linksosmed24wa.png

linksosmed24fb.png

linksosmed24ig.png

linksosmed24yt.png

linksosmed24tt.png

Pengunjung

Hari ini
Minggu ini
Bulan ini
Jumlah
810
19989
441770
4227862

Online (15 minutes ago):39

Copyright © 2019. Mahkamah Agung RI | Pengadilan Agama Pacitan

Beranda contact Webmail