Seputar Peradilan
SOSIALISASI PENGAJUAN UPAYA HUKUM KASASI DAN PENINJAUAN KEMBALI SECARA ELEKTRONIK PADA MAHKAMAH AGUNG

Pacitan│www.pa-pacitan.go.id
Selasa (11/06/2024)__ Sesuai dengan surat undangan dari Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Nomor 2471/WKPTA.W13-A/KP3.4.2/VI/2024 tanggal 04 Juni 2024, Ahmad Priyadi, S.H. (Panitera Pengadilan Agama Pacitan), Toni Dwi Rubianto, S.H., M.H. (Panitera Muda Permohonan Pengadilan Agama Pacitan), Syaiul Ma’ruf, S. Kom. (Operator SIPP) menghadiri Sosialisasi Pengajuan Upaya Hukum Kasasi / Peninjauan Kembali Secara Elektronik Pada Mahkamah Agung yang bertempat di Movenpick Hotel Surabaya City. Narasumber ke-1 disampaikan oleh Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum. (Panitera Mahkamah Agung Republik Indonesia) menyampaikan tentang Kompilasi Kebijakan Terbaru Penanganan Perkara di Mahkamah Agung. Narasumber Ke-2 disampaikan oleh Asep Nursobah, S.Ag., M.H. menyampaikan Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Berkas Perkara Elektronik dalam Pengajuan Upaya Hukum Kasasi dan Peninjauan Kembali Secara Elektronik. Narasumber Ke-3 disampaikan oleh Tim Humas Mahkamah Agung yang melakukan Simulasi Pengajuan Upaya Hukum Kasasi dan Peninjauan Kembali Secara Elektronik. Sosialisasi dihadiri oleh seluruh Badan Peradilan Se Jawa Timur dan Yogyakarta.
Terhitung mulai akta permohonan kasasi atau peninjauan kembali tertanggal 1 Mei 2024, berkas permohonan kasasi/peninjauan kembali (Bundel A dan Bundel B) dikirimkan secara elektronik dan berkas perkara cetak tidak lagi dikirimkan ke Mahkamah Agung. Pengiriman berkas permohonan kasasi/peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) versi 5.5.0. Proses administrasi pengajuan upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali pada pengadilan tingkat pertama masih dilakukan secara manual/langsung sampai dengan tersedianya aplikasi e-court untuk upaya hukum kasasi/PK. Bapak Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum. mengutip pernyataan ‘Ketua Mahkamah Agung yang menjelaskan ‘’pemberlakuan pengajuan upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik akan membawa perubahan signifikan dalam sistem pemeriksaan perkara di Mahkamah Agung’’.

Quality Control Sangat Perlu dalam hal ini Panitera Pengadilan Tingkat Pertama bertanggung jawab terhadap proses alih media berkas perkara upaya hukum kasasi/peninjauan kembali dan quality control dokumen elektronik berkas perkara tersebut untuk menjamin keaslian atau kesesuaian dengan aslinya dan keutuhannya serta autentikasi penandatangan. Mekanisme autentikasi dan pengamanan berkas perkara elektronik sesuai dengan Keputusan Panitera Mahkamah Agung tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Berkas Perkara Elektronik dalam Pengajuan Upaya Hukum Kasasi dan Peninjauan Kembali secara Elektronik. Dalam hal ini Bapak Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum. selaku Panitera Mahkamah Agung Republik Indonesia Kembali Menekankan Pernyataan Ketua Mahkamah Agung bahwa “karakter dokumen elektronik yang sangat rentan akibat volatilitas mediumnya membuat dokumen elektronik mudah diubah/dimodifikasi oleh siapa saja yang memiliki akses terhadapnya sehingga cenderung diragukan autentisitasnya, Oleh karena dalam kesempatan ini saya mengingatkan pentingnya peran quality control panitera pengadilan tingakat pertama. Proses QC menjadi sangat perlu dalam implementasi pengajuan kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik”.
Permohonan Kasasi/PK Sebelum 1 Mei 2024. Berkas Cetak Bundel A dan Bundel B tetap dikirimkan ke Mahkamah Agung. Jenis Dokumen elektronik yang wajib dikirimkan sesuai dengan ketentuan SEMA Nomor 1 Tahun 2014. Dokumen elektronik sebagaimana dimaksud tidak dapat dikirimkan melalui aplikasi SIPP Versi 5.5.0, akan tetapi dikirimkan melalui aplikasi Direktori Putusan. Pencetakan barcode pada surat pengantar dilakukan melalui aplikasi Direktori Putusan

Untuk diketahui, ditahun 2024 sampai berita ini dirilis PA Pacitan belum menerima perkara kasasi. Namun kami sangat mengapresiasi dengan hadirnya upaya hukum kasasi/PK secara elektronik ini bisa menghemat waktu, biaya, tenaga dan tentunya akan mempermudah seerta mempercepat segala proses administrasi perkara. Ungkap Ahmad Priyadi, S.H. (Panitera)._Sy@

