Seputar Peradilan
Memberikan Pelayanan Sembari Mengenang Jenderal Sudirman
Pacitan, 25 April 2024. Pengadilan Agama Pacitan Kembali menggelar Sidang Diluar Gedung putaran yang ke-7. Agenda Sidang Diluar Gedung kali ini megambil tempat di Kecamatan Nawangan atau lebih tepatnya di Monumen Jenderal Sudirman yang terletak di Dusun Sobo, Desa Pakis Baru, Kecamatan Nawangan, kabupaten Pacitan. Kecamatan Nawangan sendiri terletak di bagian utara kabupaten Pacitan dan berjarak sekitar kurang lebih 60 kilometer sampai ke Monumen Jenderal Sudirman. Sidang Diluar Gedung kecamatan Nawangan ini merupakan yang pertama kali oleh Tim Pengadilan Agama Pacitan.

Monumen Jenderal Sudirman di Nawangan ini merupakan Monumen yang didirikan dan diresmikan oleh Presiden ke-6 RI pada 15 Desember 2008. Monumen ini didirikan di Nawangan karena pada masa gerilya Jenderal Sudirman, pernah dijadikan tempat singgah oleh beliau dan pasukannya untuk mengatur strategi melawan penjajah. Kabarnya Monumen ini pada saat didirikan memerlukan waktu 23 hari 23 malam yang dikerjakan oleh 1000 orang gabungan antara warga Bersama anggota TNI pada masa itu. Hal ini dilakukan untuk mengejar waktu pembangunan menuju peresmian dalam waktu yang cukup singkat.

Tim Sidang di luar Gedung berangkat dari kantor pada pukul 07.00 WIB dan beranggotakan 10 orang. Dengan rincian tim, Majelis Hakim yang terdiri dari bapak Basirun, S.Ag., M.Ag. sebagai hakim Ketua, Ibu Dra. Nur Habibah, Bapak Drs. Miswan, S.H., M.H. dan Bapak Imam Rahmawan, S.H., M.H. Sebagai Panitera Pengganti. Selain itu tim juga dibantu oleh 2 Jurusita Pengganti dan 3 staff dalam mengatur jalannya sidang serta untuk dokumentasi. Sidang diluar gedung kali ini memiliki agenda menyidangkan 8 perkara dengan rincian 3 sidang pertama dan 5 sidang lanjutan. Sidang diluar Gedung kali ini cukup melelahkan karena tim harus menempuh perjalanan sejauh kurang lebih 60 kilometer menuju monumen atau membutuhkan kurang lebih 2 jam perjalanan.

Selain melakukan sidang di luar gedung, Tim Juga melakukan membuka pelayanan Mobile PTSP atau pelayanan keliling. Mobile PTSP menyediakan berbagai layanan seperti yang diberikan di kantor PA Pacitan seperti Pemberian informasi perkara, pembuatan gugatan, pendaftaran perkara, pengambilan sisa panjar dan lain sebagainya. Dengan dilaksanakannya Sidang diluar Gedung dan dirangkaikan dengan penyediaan Mobile PTSP ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi warga masyarakat yang ingin menggunakan layanan PA Pacitan namun terkendala waktu dan jarak tempuh. Pelayanan yang diberikan oleh Pengadilan Agama Pacitan ini juga akan dilanjutkan pada kesempatan Sidang Keliling seterusnya.

