Seputar Peradilan
Sidang Diluar Gedung di Hari ke-15 Bulan Ramadhan 1445H, Wujud Nyata Pelayanan PA Pacitan

Pacitan | https://pa-pacitan.go.id
26 Maret 2024. Bertepatan Hari ke-15 Bulan Ramadhan 1445H Pengadilan agama pacitan tetap semangat menjangkau masyarakat pencari keadilan dengan melaksanakan sidang diluar gedung atau sidang keliling. Sidang keliling merupakan sidang pengadilan yang dilaksanakan di luar gedung pengadilan yang di peruntukan bagi masyarakat yang mengalami hambatan untuk datang ke kantor pengadilan karena faktor jarak, transportasi dan biaya.
Untuk diketahui, pelaksanaan Sidang Di Luar Gedung Pengadilan atau familiar biasa disebut dengan nomenklatur Sidang Keliling oleh Pengadililan Agama Pacitan merupakan perintah atau berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. Pengadilan Agama Pacitan bekerja sama dengan Balai Desa Donorojo dalam pemberian layanan kepada Masyarakat berupa Tempat Pelaksanaan Sidang Keliling. Sidang Diluar Gedung tahap ke- enam ini memiliki agenda Sidang sebanyak 11 Perkara gugatan yang didalam nya terdapat 1 perkara prodeo.
Dalam konsideren “Menimbang” PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tersebut disebutkan bahwasanya Negara memberikan hak setiap orang yang tersangkut perkara untuk memperoleh bantuan hukum dan Negara pun menanggung biaya perkara bagi pencari keadilan yang tidak mampu, serta Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya harus memberikan akses seluas-seluasnya kepada masyarakat untuk memperoleh keadilan termasuk memperoleh keadilan bagi masyarakat yang tidak mampu.

Dan merujuk Pasal 4 PERMA Nomor 1 Tahun 2014 di atas, Penyelenggaraan Sidang Di Luar Gedung Pengadilan atau Sidang Keliling adalah bentuk layanan hukum bagi masyarakat pencari keadilan. Menurut PERMA Nomor 1 Tahun 2014 Sidang Di Luar Gedung Pengadilan adalah sidang yang dilaksanakan secara tetap, berkala atau sewaktu-waktu oleh Pengadilan di suatu tempat yang ada di dalam wilayah hukumnya tetapi di luar tempat kedudukan Gedung Pengadilan dalam bentuk Sidang Keliling atau Sidang di Tempat Sidang Tetap.
Dipilihnya Balai Desa Donorojo sebagai tempat Penyelenggaraan Sidang Di Luar Gedung Pengadilan atau Sidang Keliling oleh Pengadilan Agama Pacitan di atas pun tidak lepas dari mengikuti ketentuan PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tepatnya ketentuan dalam Pasal 15. Bahwa benar Pengadilan Agama Pacitan menilai bahwasannya Lokasi atau wilayah di atas merupakan representasi dari karakter wilayah yang jumlah perkaranya banyak dan/atau representasi dari lokasi yang keterjangkaun wilayahnya sulit atau jauh dari Gedung Pengadilan Agama Pacitan.

Tim Sidang Diluar Gedung Sejumlah 10 Orang yang terdiri dari majelis Hakim, Panitera, Panmud , Panitera Pengganti, Petugas Administrasi dan 1 Orang staf untuk Dokumentasi. Semua anggota harus mempersiapkan segala keperluan dan kelengkapan yang menjadi tanggung jawab masing-masing.“Mudah-mudahan dengan diselenggarakannya Sidang Di Luar Gedung Pengadilan atau Sidang Keliling ini, masyarakat Kabupaten Pacitan Khususnya masyarakat yang tidak mampu, masyarakat yang sulit menjangkau lokasi Pengadilan sebab biaya, masyarakat yang mengalami hambatan fisik, dan masyarakat yang mendapati hambatan geografis, benar-benar merasakan hadirnya Negara di tengah-tengah mereka dan akhirnya mereka pun dapat mendapatkan akses untuk memperoleh keadilan. Semoga,” pesan Bapak Basirun selaku Wakil ketua PA Pacitan._Sy@

