headerwebwithicon.jpg

  • Home
  • Tentang Pengadilan
    • Pengantar Ketua
    • Visi dan Misi
    • Profile Pengadilan
      • Sejarah Pengadilan
      • Profil Pegawai
        • Ketua
        • Wakil Ketua
        • Hakim
        • Panitera
        • Sekretaris
        • Kepaniteraan
        • Kesekretariatan
        • Tenaga Honorer
        • Statistik Pegawai
      • Struktur Organisasi
      • Alamat dan Kontak Pengadilan
      • Wilayah Yurisdiksi
      • Daftar Nama Mantan Pimpinan
    • Tugas Pokok & Fungsi
    • Pedoman Pengelolaan Kepaniteraan
    • Pedoman Pengelolaan Kesekretariatan
    • Standar Operasional Prosedur (SOP)
    • Program Kerja
  • Layanan Hukum
    • Hak-Hak Para Pencari Keadilan
    • Biaya Perkara
      • Panjar Biaya Berperkara
      • Radius Biaya Panggilan
      • Biaya Hak-Hak Kepaniteraan
    • Persidangan
      • Hak-Hak Pokok Dalam Proses Persidangan
      • Tata Tertib Selama Persidangan
    • Prosedur Berperkara
      • Tingkat Pertama
      • Tingkat Banding
      • Tingkat Kasasi
      • Tingkat Peninjauan Kembali
      • Verzet
      • E-court
      • Gugatan Sederhana
    • Berperkara Tanpa Biaya (Prodeo)
      • Syarat Berperkara Prodeo
      • Prosedur Berperkara Prodeo
      • Rincian Biaya Prodeo
      • Pengawasan
    • Pendaftaran Perkara
      • Pendaftaran Cerai Gugat
      • Pendaftaran Cerai Talak
      • Pendaftaran Poligami
      • Pendaftaran Perkara Gugatan Harta Bersama
      • Pendaftaran Perkara Permohonan
        • Pendaftaran Dispensasi Nikah
        • Pendaftaran Perkara Itsbat Nikah
        • Pendaftaran Pembatalan Nikah
        • Pendaftaran Perwalian Nikah
        • Pendaftaran Pengangkatan Anak
        • Pendaftaran Wali Adhol
        • Pendaftaran Ahli Waris
        • Pendaftaran Duplikast Akta Cerai
    • Pengambilan Produk Pengadilan
    • Layanan Mediasi
      • Layanan Mediasi
      • Daftar Mediator
    • Pos Bantuan Hukum
      • Keberadaan Posbakum
      • Tentang Posbakum
      • Dasar Aturan Posbakum
    • e-Court
    • SIPP Web
    • Direktori Putusan
    • Panggilan Ghaib
    • Delegasi/Tabayun
    • Statistik perkara
    • Gugatan Mandiri
    • Alih Bahasa Akta Cerai
  • Layanan Publik
    • Standar & Maklumat Pelayanan
    • Jam Kerja Pelayanan
    • Jadwal Sidang
    • SOP Pelayanan Publik
    • Layanan Informasi
      • Kategorisasi Informasi
      • Prosedur Permohonan Informasi
      • Hak-Hak Pemohon Informasi
      • Prosedur Keberatan
      • Biaya Memperoleh Informasi
      • Formulir Permintaan Informasi
      • Laporan Akses Informasi
      • Statistik Informasi
      • Alur Pelayanan Informasi
    • Layanan Informasi Perkara
      • Penelusuran Perkara
      • Informasi Registrasi Perkara
      • Pengambilan Akta Cerai
      • Pengembalian Sisa Panjar Perkara
    • Layanan Pengaduan
      • SIWAS MA RI
      • Prosedur Pengaduan
      • Hak-Hak Pelapor dan Terlapor
      • Tindak Lanjut Pengaduan
      • Laporan Rekapitulasi Pengaduan
      • Formulir Pengaduan
      • Mekanisme Pengaduan
      • Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan
      • Tahapan Penanganan Pengaduan
    • Pengawasan
      • Pedoman Pengawasan
      • Kode Etik Hakim
      • Daftar Nama Pejabat Pengawas
      • Hukuman Disiplin Hasil Pengawasan
      • Putusan Majelis Kehormatan Hakim
    • Fasilitas Publik
    • PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu)
  • Transparansi
    • Laporan
      • LKJiP
      • LHKPN dan LHKASN
      • Rencana Strategis
      • Rencana Kinerja Tahunan
      • Perjanjian Kinerja Tahunan
      • Indikator Kinerja Utama (IKU)
      • Laporan Survey
      • Rencana Aksi
      • Laporan Tahunan
    • Kepaniteraan
      • Realisasi Keuangan Perkara
      • Laporan Perkara Diterima dan Diputus
      • Laporan Keadaan Perkara
      • Laporan Perkara Prodeo
      • Laporan Penyebab Perceraian
      • Rincian pengembalian sisa panjar perkara
    • Keuangan
      • Realisasi LRA
      • Catatan Atas Laporan Keuangan
      • Realisasi PNBP
      • Ringkasan Program/Kegiatan
      • Neraca Arus Kas
      • Petikan DIPA Satker
      • Rencana Realisasi Anggaran
    • Umum
      • Laporan BMN
      • Daftar Aset dan Inventaris
    • Pengadaan Barang dan Jasa
      • Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa
      • Mekanisme Pengadaan
      • Mekanisme Keberatan dan Pengaduan
      • Rencana Umum Pengadaan Barang dan Jasa
      • Kontak Pengajuan
      • Jadwal Pengadaan/Pelelangan
    • Unit Pelaksana Teknis Kesekretariatan
    • Cetak Biru MA RI
  • Peraturan
    • Kode Etik
      • Panitera dan Jurusita
    • Pedoman Organisasi dan Administrasi
    • Peraturan Mahkamah Agung
    • Yurisprudensi
    • Waskat
    • E-Learning
    • Prosedur Evakuasi
    • JDIH PA Pacitan
  • Publikasi
    • Arsip File Multimedia
    • Arsip Penelitian
    • Arsip Surat Perjanjian dengan Pihak Ketiga (MoU)
    • Arsip Artikel
    • Arsip Penghargaan

Home > Seputar Peradilan > Sidang Diluar Gedung di Hari ke-15 Bulan Ramadhan 1445H, Wujud Nyata Pelayanan PA Pacitan

Seputar Peradilan

Print | Email | Hits: 298

Sidang Diluar Gedung di Hari ke-15 Bulan Ramadhan 1445H, Wujud Nyata Pelayanan PA Pacitan

4.jpg

Pacitan | https://pa-pacitan.go.id

26 Maret 2024. Bertepatan Hari ke-15 Bulan Ramadhan 1445H Pengadilan agama pacitan tetap semangat menjangkau masyarakat pencari keadilan dengan melaksanakan sidang diluar gedung atau sidang keliling. Sidang keliling merupakan sidang pengadilan yang dilaksanakan di luar gedung pengadilan yang di peruntukan bagi masyarakat yang mengalami hambatan untuk datang ke kantor pengadilan karena faktor jarak, transportasi dan biaya.

Untuk diketahui, pelaksanaan Sidang Di Luar Gedung Pengadilan atau familiar biasa disebut dengan nomenklatur Sidang Keliling oleh Pengadililan Agama Pacitan merupakan perintah atau berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. Pengadilan Agama Pacitan bekerja sama dengan Balai Desa Donorojo dalam pemberian layanan kepada Masyarakat berupa Tempat Pelaksanaan Sidang Keliling. Sidang Diluar Gedung tahap ke- enam ini memiliki agenda Sidang sebanyak 11 Perkara gugatan yang didalam nya terdapat 1 perkara prodeo.

Dalam konsideren “Menimbang” PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tersebut disebutkan bahwasanya Negara memberikan hak setiap orang yang tersangkut perkara untuk memperoleh bantuan hukum dan Negara pun menanggung biaya perkara bagi pencari keadilan yang tidak mampu, serta Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya harus memberikan akses seluas-seluasnya kepada masyarakat untuk memperoleh keadilan termasuk memperoleh keadilan bagi masyarakat yang tidak mampu.

3.jpg

Dan merujuk Pasal 4 PERMA Nomor 1 Tahun 2014 di atas, Penyelenggaraan Sidang Di Luar Gedung Pengadilan atau Sidang Keliling adalah bentuk layanan hukum bagi masyarakat pencari keadilan. Menurut PERMA Nomor 1 Tahun 2014 Sidang Di Luar Gedung Pengadilan adalah sidang yang dilaksanakan secara tetap, berkala atau sewaktu-waktu oleh Pengadilan di suatu tempat yang ada di dalam wilayah hukumnya tetapi di luar tempat kedudukan Gedung Pengadilan dalam bentuk Sidang Keliling atau Sidang di Tempat Sidang Tetap.

Dipilihnya Balai Desa Donorojo sebagai tempat Penyelenggaraan Sidang Di Luar Gedung Pengadilan atau Sidang Keliling oleh Pengadilan Agama Pacitan di atas pun tidak lepas dari mengikuti ketentuan PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tepatnya ketentuan dalam Pasal 15. Bahwa benar Pengadilan Agama Pacitan menilai bahwasannya Lokasi atau wilayah di atas merupakan representasi dari karakter wilayah yang jumlah perkaranya banyak dan/atau representasi dari lokasi yang keterjangkaun wilayahnya sulit atau jauh dari Gedung Pengadilan Agama Pacitan.

2.jpg

Tim Sidang Diluar Gedung Sejumlah 10 Orang yang terdiri dari majelis Hakim, Panitera, Panmud , Panitera Pengganti, Petugas Administrasi dan 1 Orang staf untuk Dokumentasi. Semua anggota harus mempersiapkan segala keperluan dan kelengkapan yang menjadi tanggung jawab masing-masing.“Mudah-mudahan dengan diselenggarakannya Sidang Di Luar Gedung Pengadilan atau Sidang Keliling ini, masyarakat Kabupaten Pacitan Khususnya masyarakat yang tidak mampu, masyarakat yang sulit menjangkau lokasi Pengadilan sebab biaya, masyarakat yang mengalami hambatan fisik, dan masyarakat yang mendapati hambatan geografis, benar-benar merasakan hadirnya Negara di tengah-tengah mereka dan akhirnya mereka pun dapat mendapatkan akses untuk memperoleh keadilan. Semoga,” pesan Bapak Basirun selaku Wakil ketua PA Pacitan._Sy@


Pencarian

Jam Pelayanan

jam kerja ramadhan20251446h.jpg

JAM PELAYANAN NEWWW UPDATE

Informasi

PENGADILAN AGAMA PACITAN.jpg

agenperubahan2025papac.jpg

pengaduan08113332929.jpg

laporkanbadilag265.png

laporbanner.png

cashless dan realtime via rekening pihak.jpg

265berakhlak.png

 

zeusbola login ZEUSBOLA zeusbola official zeusbola slot ZEUSBOLA LINK http://ftp.airspeed.org/ http://ftp.citronium.ru/ zeus bola zeusbola situs zeusbola zeusbola daftar zeusbola zeusbola Gacor zeustoto zeustoto zeus toto zeus togel slot toto togel slot zeusbola ZEUSBOLA

Agenda Pengadilan

15Jan

Tim Agen Perubahan
Rapat Pembahasan Agen Perubahan

16Jan

Seluruh Pegawai
Penandatanganan dan Pengucapan Pakta Integritas

16Jan

Seluruh Pegawai
Rapat Penetapan Program Kerja

Tautan Terkait

Mahkamah Agung
Link website Mahkamah Agung Republik Indonesia

Badilag
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama

Pengadilan Tinggi Agama
Pengadilan Tinggi Agama Jawa Timur

Pemerintah Kabupaten Pacitan
Provinsi Jawa Timur

Link Sosial Media

linksosmed24wa.png

linksosmed24fb.png

linksosmed24ig.png

linksosmed24yt.png

linksosmed24tt.png

Pengunjung

Hari ini
Minggu ini
Bulan ini
Jumlah
905
20084
441865
4227957

Online (15 minutes ago):105

Copyright © 2019. Mahkamah Agung RI | Pengadilan Agama Pacitan

Beranda contact Webmail