Seputar Peradilan
Tingkatkan Kompetensi, Dua Orang Hakim PA. Pacitan Mengikuti Seminar Pembuktian Elektronik

Pacitan | https://pa-pacitan.go.id
Dua orang hakim Pengadilan Agama Pacitan yaitu Muhammad Aghfar Musyadad, SH dan Basirun,Sag.MAg hari senin, 4 agustus 2024 mengikuti kegiatan seminar yang bertajuk Artificial Inteligencce Dan Pembuktian Elektronik Dalam Peradilan Moderen yang diselenggarakan oleh Ikatan Hakim Inonesis daerah Jawa Timur dan bertempat di Surabaya.
Seminar tahunan yang diusung oleh organsasi profesi hakim ini menghadirkan pembicara Syamsul Maarif, SH.MA. Ph.D Hakim Agung kamar Perdata Mahkamah Agung, Dr. Edmon Makarim, S.Kom, SH.LLM. (dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia) dan dipandu oleh moderator Brigita Manohara.

Tigratusan Hakim pada empat lingkungan peradilan hadir selama satu hari dalam seminar itu dan nampak antusias mengikuti giat itu. Bukan saja oleh karena tema kajian yang cukup menarik lebih dari itu juga kebutuhan atas penerapan sistem peradilan moderen -yang meniscayakan topangan teknologi artifisial layaknya Artificial intelegence (AI) sebagai jawaban realitas transformasi dunia peradilan- harus didukung dengan kompetensi hakim;

Hakim Agung Syamsul Maarif meneropong penerapan bukti elektronik pada peradilan moderen. Bukti elektronik barupa informasi elektronik, dokumen elektronik dan hasil cetak elektronik tiga komponen ini berdasarkan ketentuan undang-undang bisa dijadikan bukti dipersidangan ketika dokumen itu berinetgritas atau dokumen utuh dan asli.
Sementara Edmon Makarim meninjau filosofi Articial intelegence (AI) adalah inovasi teknologi namun demikian tidak boleh bertentangan dengan nilai kemanusiaan (bs)

