Seputar Peradilan
JANGKAU MASYARAKAT PENCARI KEADILAN
Pacitan, 28 Februari 2024, Pengadilan Agama Pacitan kembali melaksanakan sidang keliling yang diselenggarakan di Balai Desa Mangunharjo Kecamatan Arjosari. Sidang keliling kali ini dengan susunan Majelis Hakim yang diketuai oleh YM. Bpk Drs. Miswan, S.H., M.H. didampingi Hakim anggota yaitu YM. Bpk Agus Salim, S.Ag., M.SI. dan YM. Bpk H. Mohammad Aghfar Musyaddad, S.H. serta didampingi Panitera Pengganti Jauhar Rochman, S.H.

SIDANG
Sidang keliling merupakan salah satu bentuk pelayanan yang diberikan oleh Pengadilan Agama Pacitan kepada masyarakat. Tujuan dilakukannya sidang keliling adalah untuk mengimplementasikan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan sehingga diharapkan bermanfaat dan tepat sasaran bagi para pihak yang lokasi tempat tinggalnya jauh agar lebih mudah menjangkau keadilan bagi perkaranya.

CETAK PRODUK
Pelaksanaan dan tata cara sidang keliling sama seperti pada sidang di kantor Pengadilan Agama Pacitan, sidang dimulai jam 08.30 para pencari keadilan satu persatu dipanggil masuk ruang sidang sesuai dengan nomor urut antrian yang telah diambil oleh para pihak.

PENGEMBALIAN SISA PANJAR
Untuk pelaksanaan sidang keliling ini, perkara yang ditangani yaitu ada 17 (tujuh belas) perkara, hasil 7 (tujuh) perkara putus.

PENYERAHAN PRODUK
Diharapkan pelaksanaan sidang keliling ini sangat membantu para pihak berperkara yang perjalanan dari rumah ketempat sidang tadinya jauh bisa lebih dekat dan menghemat biaya tranportasi ibandingkan untuk bersidang di Kantor Pengadilan Agama Pacitan.

