Seputar Peradilan
Gerak Cepat Dalam Menjangkau Masyarakat
Pacitan, 23 Februari 2023. Di hari Jum’at pagi dengan penuh motivasi Pengadilan Agama Pacitan Kembali menjadwalkan Sidang Diluar Gedung yang Bertempat di Balai Desa Punung. Kegiatan ini melanjutkan program kerja Pengadilan Agama Pacitan ini yang sudah berjalan sebanyak 3 kali dalam jangka waktu 2 bulan. Dengan ini program Sidang Diluar Gedung telah tercapai sebanyak 20%. Kedepannya diharapkan dapat memaksimalkan program kerja ini sehingga tercapai hingga 100% dengan total 15 Kegiatan dalam setahun.

PA Pacitan memberikan tugas kepada Tim berjumlah 10 orang yang terdiri dari Majelis Hakim yang terdiri dari, YM Ibu Dra. Nur Habibah, YM Bapak Drs. Miswan, S.H., M.H., YM Bapak Agus Salim, S.Ag., M.SI. , Dan YM Bapak H. Muhammad Aghfar Musyaddad, S.H. Kemudian Didampingi oleh Panmud Gugatan, Bapak Dedy Rukmono, S.H. dan Panmud Permohonan, Bapak Toni Dwi Rubianto, S.H. sebagai Panitera Pegganti pada proses persidangan. Yang terakhir adalah 2 Petugas Administrasi dibantu 1 staff dan 1 staff membantu dalam dokumentasi. Tim tersebut dipercaya oleh PA Pacitan dalam melaksanakan Sidang Diluar Gedung Kali ini dan dalam memberikan Pelayanan Prima Kepada Masyarakat.

Sidang Diluar Gedung kali ini bertempat di Kecamatan Punung yang terletak di sebelah barat Kota Pacitan karena sebanyak 2 Kegiatan telah dilaksanakan di 2 kecamatan yang terletak di Timur Kota. Dengan ini program Sidang Diluar Gedung dapat dilaksanakan secara bertahap dan merata di beberapa kecamatan di Kota Pacitan. Sehingga masyarakat dari daerah-daerah yang memiliki kendala waktu dan jarak dapat dimudahkan dengan program kerja ini. Dengan hal ini juga PA Pacitan juga menepati Motto-nya yaitu Humanis, Empati, Bersih, Akuntabel, dan Transparan.

Tim Sidang Diluar Gedung bersiap dan berangkat pada pukul 07.30 WIB dan menempuh perjalanan dari Kantor PA Pacitan menuju Balai Desa Punung sejauh kurang lebih 15km dan membutuhkan waktu tempuh selama 30 menit. Sesampainya di lokasi Tim langsung menyiapkan segala keperluan sidang dan administrasi. Sidang dimulai pada pukul 09.00 dengan rincian agenda sidang sebanyak 16 perkara dimana 2 diantaranya adalah permohonan dan 1 perkara Mediasi. Kegiatan Sidang Diluar Gedung ini berjalan dengan lancar tanpa halangan dan dapat diselesaikan pada pukul 11.00 WIB.

