Seputar Peradilan
Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat Perkara Harta Bersama

Pacitan, 22 Desember 2023 – Pengadilan Agama Pacitan melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Setempat (PS) pada hari Jum’at, 22 Desember 2023 yang terletak di Jl. Ahmad Yani, Krajan, Kecamatan Pacitan. Pemeriksaan setempat dilaksanakan guna mengecek dan mengukur kebenaran riil dari objek terkait berdasarkan perkara Nomor 780/Pdt.G/2023/PA.Pct yang telah didaftarkan pada bulan September lalu.

Pelaksanaan kegiatan Pemeriksaan Setempat ini diikuti oleh Tim dari Pengadilan Agama Pacitan yang Terdiri dari 3 orang Majelis Hakim, yaitu Bapak Basirun, S.Ag., M.Ag., Bapak Drs. Miswan, S.H., M.H. dan Ibu Dra. Nur Habibah, dengan didampingi oleh Panitera Muda Hukum, Bapak Imam Rahmawan W, S.H. dan satu orang staf untuk dokumentasi kegiatan. Tim berangkat dari kantor Pengadilan Agama Pacitan sekitar pukul 09.00 WIB langsung menuju kantor kelurahan Pacitan guna menyampaikan maksud dalam pelaksanaan Pemeriksaan setempat. Setelah menyampaikan maksud dari kedatangan Tim di kantor Kelurahan, didampingi oleh beberapa perangkat Kelurahan beserta para pihak berperkara yang didampingi kuasa hukumnya kemudian Tim langsung berangkat menuju ke lokasi yang tidak jauh dari kantor Kelurahan.

Sesampainya di lokasi Tim langsung melakukan pemeriksaan dan pengukuran atas sebidang tanah seluas kurang lebih hampir 2.000 beserta bangunannya. Pemeriksaan tersebut dilaksanakan secara cepat dan tepat guna mempersingkat waktu, dan berjalan lancar dengan suasana kondusif, aman dan terkendali._Nanda

