Seputar Peradilan

Pacitan, 24 November 2023. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag) Mahkamah Agung RI kembali mengadakan bimbingan teknis peningkatan kompetensi tenaga teknis di lingkungan peradilan agama secara daring dan disiarkan secara live streaming pada hari Jumat, 24 November 2023.
Pengadilan Agama Pacitan yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera, Panitera Muda, serta Panitera Pengganti mengikuti kegiatan bimbingan teknis tersebut di ruang media center Pengadilan Agama Pacitan. Acara dimulai pukul 08.00 s.d. 11.00 WIB dan dibuka oleh Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Bapak Bambang Hery Mulyono, S.H., M.H.
Adapun tema bimbingan teknis kali ini bertemakan Problematika Eksekusi di Pengadilan Agama. Yang bertindak sebagai narasumber adalah Bapak YM Dr. H. Imron Rosyadi, S.H., M.H. (Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung RI) dan sebagai moderator yaitu Bapak Dr. M. Nur Syafiuddin, S.Ag., M.H. (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI).
Beliau menyampaikan beberapa hal mengenai eksekusi, seperti jenis putusan eksekusi dan eksekusi non putusan, jenis-jenis eksekusi berdasarkan putusan, dan memaparkan permasalahan yang sering terjadi di Peradilan Agama. Permasalahan tersebut yang pertama mengenai Banyak terjadi keberatan pihak Termohon Eksekusi atas penetapan nilai limit objek lelang, melalui; gugatan pembatalan lelang, perlawanan eksekusi, surat pengaduan, dan lain-lain. Permasalahan kedua mengenai Proses Lelang terkendala karena KPKNL mensyaratkan dokumen asli (SHM, HGB) sedangkan dokumen aslinya dikuasai oleh termohon lelang dan tidak mau menyerahkan. Dan permasalahan ketiga mengenai Dalam permohonan eksekusi dijumpai beberapa permasalahan, seperti; hanya dimintakan untuk sebagain objek, objek yang akan dieksekusi tidak sama ukurannya dengan yang disebutkan dalam putusan. Setelah di lapangan ternyata objek eksekusi tidak bisa dibagi secara riil, dengan berbagai alasan yang rasional, dan lain-lain.

Dalam materinya tersebut, Beliau juga menyampaikan solusi jika terjadi permasalahan-permasalahan seperti yang telah dipaparkan, terakhir dalam bimbingan teknis tersebut juga diberikan kesempatan kepada audience untuk mengajukan pertanyaan atau kendala-kendala yang sedang dialami.

