headerwebwithicon.jpg

  • Home
  • Tentang Pengadilan
    • Pengantar Ketua
    • Visi dan Misi
    • Profile Pengadilan
      • Sejarah Pengadilan
      • Profil Pegawai
        • Ketua
        • Wakil Ketua
        • Hakim
        • Panitera
        • Sekretaris
        • Kepaniteraan
        • Kesekretariatan
        • Tenaga Honorer
        • Statistik Pegawai
      • Struktur Organisasi
      • Alamat dan Kontak Pengadilan
      • Wilayah Yurisdiksi
      • Daftar Nama Mantan Pimpinan
    • Tugas Pokok & Fungsi
    • Pedoman Pengelolaan Kepaniteraan
    • Pedoman Pengelolaan Kesekretariatan
    • Standar Operasional Prosedur (SOP)
    • Program Kerja
  • Layanan Hukum
    • Hak-Hak Para Pencari Keadilan
    • Biaya Perkara
      • Panjar Biaya Berperkara
      • Radius Biaya Panggilan
      • Biaya Hak-Hak Kepaniteraan
    • Persidangan
      • Hak-Hak Pokok Dalam Proses Persidangan
      • Tata Tertib Selama Persidangan
    • Prosedur Berperkara
      • Tingkat Pertama
      • Tingkat Banding
      • Tingkat Kasasi
      • Tingkat Peninjauan Kembali
      • Verzet
      • E-court
      • Gugatan Sederhana
    • Berperkara Tanpa Biaya (Prodeo)
      • Syarat Berperkara Prodeo
      • Prosedur Berperkara Prodeo
      • Rincian Biaya Prodeo
      • Pengawasan
    • Pendaftaran Perkara
      • Pendaftaran Cerai Gugat
      • Pendaftaran Cerai Talak
      • Pendaftaran Poligami
      • Pendaftaran Perkara Gugatan Harta Bersama
      • Pendaftaran Perkara Permohonan
        • Pendaftaran Dispensasi Nikah
        • Pendaftaran Perkara Itsbat Nikah
        • Pendaftaran Pembatalan Nikah
        • Pendaftaran Perwalian Nikah
        • Pendaftaran Pengangkatan Anak
        • Pendaftaran Wali Adhol
        • Pendaftaran Ahli Waris
        • Pendaftaran Duplikast Akta Cerai
    • Pengambilan Produk Pengadilan
    • Layanan Mediasi
      • Layanan Mediasi
      • Daftar Mediator
    • Pos Bantuan Hukum
      • Keberadaan Posbakum
      • Tentang Posbakum
      • Dasar Aturan Posbakum
    • e-Court
    • SIPP Web
    • Direktori Putusan
    • Panggilan Ghaib
    • Delegasi/Tabayun
    • Statistik perkara
    • Gugatan Mandiri
    • Alih Bahasa Akta Cerai
  • Layanan Publik
    • Standar & Maklumat Pelayanan
    • Jam Kerja Pelayanan
    • Jadwal Sidang
    • SOP Pelayanan Publik
    • Layanan Informasi
      • Kategorisasi Informasi
      • Prosedur Permohonan Informasi
      • Hak-Hak Pemohon Informasi
      • Prosedur Keberatan
      • Biaya Memperoleh Informasi
      • Formulir Permintaan Informasi
      • Laporan Akses Informasi
      • Statistik Informasi
      • Alur Pelayanan Informasi
    • Layanan Informasi Perkara
      • Penelusuran Perkara
      • Informasi Registrasi Perkara
      • Pengambilan Akta Cerai
      • Pengembalian Sisa Panjar Perkara
    • Layanan Pengaduan
      • SIWAS MA RI
      • Prosedur Pengaduan
      • Hak-Hak Pelapor dan Terlapor
      • Tindak Lanjut Pengaduan
      • Laporan Rekapitulasi Pengaduan
      • Formulir Pengaduan
      • Mekanisme Pengaduan
      • Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan
      • Tahapan Penanganan Pengaduan
    • Pengawasan
      • Pedoman Pengawasan
      • Kode Etik Hakim
      • Daftar Nama Pejabat Pengawas
      • Hukuman Disiplin Hasil Pengawasan
      • Putusan Majelis Kehormatan Hakim
    • Fasilitas Publik
    • PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu)
  • Transparansi
    • Laporan
      • LKJiP
      • LHKPN dan LHKASN
      • Rencana Strategis
      • Rencana Kinerja Tahunan
      • Perjanjian Kinerja Tahunan
      • Indikator Kinerja Utama (IKU)
      • Laporan Survey
      • Rencana Aksi
      • Laporan Tahunan
    • Kepaniteraan
      • Realisasi Keuangan Perkara
      • Laporan Perkara Diterima dan Diputus
      • Laporan Keadaan Perkara
      • Laporan Perkara Prodeo
      • Laporan Penyebab Perceraian
      • Rincian pengembalian sisa panjar perkara
    • Keuangan
      • Realisasi LRA
      • Catatan Atas Laporan Keuangan
      • Realisasi PNBP
      • Ringkasan Program/Kegiatan
      • Neraca Arus Kas
      • Petikan DIPA Satker
      • Rencana Realisasi Anggaran
    • Umum
      • Laporan BMN
      • Daftar Aset dan Inventaris
    • Pengadaan Barang dan Jasa
      • Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa
      • Mekanisme Pengadaan
      • Mekanisme Keberatan dan Pengaduan
      • Rencana Umum Pengadaan Barang dan Jasa
      • Kontak Pengajuan
      • Jadwal Pengadaan/Pelelangan
    • Unit Pelaksana Teknis Kesekretariatan
    • Cetak Biru MA RI
  • Peraturan
    • Kode Etik
      • Panitera dan Jurusita
    • Pedoman Organisasi dan Administrasi
    • Peraturan Mahkamah Agung
    • Yurisprudensi
    • Waskat
    • E-Learning
    • Prosedur Evakuasi
    • JDIH PA Pacitan
  • Publikasi
    • Arsip File Multimedia
    • Arsip Penelitian
    • Arsip Surat Perjanjian dengan Pihak Ketiga (MoU)
    • Arsip Artikel
    • Arsip Penghargaan

Home > Seputar Peradilan > PENGADILAN AGAMA PACITAN MELAKSANAKAN SIDANG CERAI GUGAT SECARA VIRTUAL MELALUI TELEKONFERENSI DENGAN RUMAH TAHANAN KABUPATEN PACITAN

Seputar Peradilan

Print | Email | Hits: 621

PENGADILAN AGAMA PACITAN MELAKSANAKAN SIDANG CERAI GUGAT SECARA VIRTUAL MELALUI TELEKONFERENSI DENGAN RUMAH TAHANAN KABUPATEN PACITAN

 

f599274d 31cc 4671 8d2d ba3f8c622aa2

       Pacitan, 22 November 2023. Pengadilan Agama Pacitan melakukan sidang teleconference melalui aplikasi zoom pada pukul 10.00 WIB yang bertempat di ruang sidang 1 Pengadilan Agama Pacitan, menindaklanjuti dari perkara Cerai Gugat yang telah diajukan oleh Penggugat dengan nomor perkara 956/Pdt.G/2023/PA.Pct. Pelaksanaan sidang virtual ini dilakukan, karena salah satu pihak berada di Rumah Tahanan Kabupaten Pacitan. Persidangan ini dihadiri oleh Bapak Irman Fadly, S.Ag, M.H., selaku Ketua Majelis Hakim, Ibu Dra.  Nur Habibah selaku Hakim Anggota, Bapak Drs. Miswan, S.H., M.H., selaku Hakim Anggota. 

     Dengan ini menunjukkan bahwasannya Pengadilan Agama Pacitan mampu dan sanggup menyediakan fasilitas yang memadai bagi para pihak yang berperkara di Pengadilan Agama Pacitan. Dengan sarana dan prasarana yang lengkap dalam mendukung proses persidangan secara virtual, hal ini sesuai dengan asas yang tercantum dalam pasal 2 ayat 4 Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, bahwa pengadilan memiliki peran aktif dengan cara membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.

zoom 4

    Sidang telekonferensi/ virtual ini dilakukan berdasarkan juga dengan adanya Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik pada Bab I Pasal Nomor 4, 12, 13 dan 16. Pada Pasal I Nomor 4 berbunyi “Ruang Sidang secara Elektronik adalah ruang sidang di Pengadilan yang meliputi kantor Kejaksaan, kantor Rutan/ Lapas atau tempat lain yang ditetapkan oleh Hakim/ Majelis Hakim”. Pasal I Nomor 12 berbunyi “Persidangan Secara Elektronik adalah serangkaian memeriksa, mengadili dan memutus perkara Terdakwa di Pengadilan yang dilaksanakan dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi, audio visual dan sarana elektronik lainnya.

       Di Pasal I Nomor 13 berbunyi “Mengadili adalah serangkaian tindakan Hakim untuk menerima, memeriksa, dan memutus perkara pidana berdasrkan asas bebas, jujur dan tidak memihak di sidang Pengadilan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang dan secara elektronik”. Dan juga Pasal I Nomor 16 berbunyi “Keadaan tertentu adalah keadaan yang tidak memungkinkan proses pelimpahan perkara, pengadministrasian perkara maupun persidangan dilaksanakan sesuai dengan tata cara dan prosedur yang diatur dalam Hukum Acara karena jarak, bencana alam, wabah penyakit, keadaan lain yang ditentukan oleh pemerintah sebagai keadaan darurat atau keadaa lain yang menurut Majelis Hakim dengan penetapan perlu melakukan persidangan secara elektronik”.

sidang zoom 3

       Persidangan ini berlangsung dengan hikmat dan berjalan dengan lancar. Dengan adanya sidang seperti ini akan memudahkan para pihak yang berperkara di Pengadilan Agama Pacitan yang dapat memperoleh hak asasi manusianya. Sebagaimana dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Nomor 39 Tahun  1999 tentang Hak Asasi Manusia bahwa Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

      “Semoga dengan adanya sidang seperti ini, akan memudahkan para pihak yang mencari keadilan di Pengadilan Agama Pacitan merasakan kepuasan atas pelayanan yang telah diberikan, dan diharapkan kedepannya Pengadilan Agama Pacitan akan terus semakin konsisten, dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada para pihak yang berperkara di Pengadilan Agama Pacitan” ungkap Bapak Irman Fadly, S.H., M.Ag., selaku Ketua Pengadilan Agama Pacitan.


Pencarian

Jam Pelayanan

jam kerja ramadhan20251446h.jpg

JAM PELAYANAN NEWWW UPDATE

Informasi

PENGADILAN AGAMA PACITAN.jpg

agenperubahan2025papac.jpg

pengaduan08113332929.jpg

laporkanbadilag265.png

laporbanner.png

cashless dan realtime via rekening pihak.jpg

265berakhlak.png

 

zeusbola login ZEUSBOLA zeusbola official zeusbola slot ZEUSBOLA LINK http://ftp.airspeed.org/ http://ftp.citronium.ru/ zeus bola zeusbola situs zeusbola zeusbola daftar zeusbola zeusbola Gacor zeustoto zeustoto zeus toto zeus togel slot toto togel slot zeusbola ZEUSBOLA

Agenda Pengadilan

15Jan

Tim Agen Perubahan
Rapat Pembahasan Agen Perubahan

16Jan

Seluruh Pegawai
Penandatanganan dan Pengucapan Pakta Integritas

16Jan

Seluruh Pegawai
Rapat Penetapan Program Kerja

Tautan Terkait

Mahkamah Agung
Link website Mahkamah Agung Republik Indonesia

Badilag
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama

Pengadilan Tinggi Agama
Pengadilan Tinggi Agama Jawa Timur

Pemerintah Kabupaten Pacitan
Provinsi Jawa Timur

Link Sosial Media

linksosmed24wa.png

linksosmed24fb.png

linksosmed24ig.png

linksosmed24yt.png

linksosmed24tt.png

Pengunjung

Hari ini
Minggu ini
Bulan ini
Jumlah
939
20118
441899
4227991

Online (15 minutes ago):130

Copyright © 2019. Mahkamah Agung RI | Pengadilan Agama Pacitan

Beranda contact Webmail