Seputar Peradilan

Pacitan, 15 November 2023, pada pukul 13.30 WIB, bertempat di ruang rapat pimpinan Pengadilan Agama Pacitan. Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Pacitan, Bapak Irman Fadly, S.Ag, M.H., yang dihadiri oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Pacitan, Bapak Basirun, S.Ag., M.Ag., dan seluruh Panitera Pengganti Pengadilan Agama Pacitan Bapak Drs. Wahyudin, Bapak Ahmad Priyadi, S.H., Bapak Imam Rahmawan W, S.H., Bapak Dedy Rukmono, S.H., Bapak Toni Dwi Rubianto, S.H., Ibu Eny Ernawati, S.H., Bapak Jauhar Rochman, S.H.

Rapat ini membahas mengenai mengenai perkara yang sudah masuk pada tahun ini, baik itu perkara yang didaftarkan melalui e-court maupun perkara yang didaftarkan manual oleh para pihak yang berperkara, perkara yang sudah putus pada tahun ini berapa sampai dengan bulan November tahun 2023, perkara yang masih sisa sampai dengan bulan November tahun 2023. Selain itu, juga membahas terkait dengan pelayanan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), sudahkah memberikan pelayanan yang terbaik, prima, cepat dan efisien kepada seluruh masyarakat yang mencari keadilan di Pengadilan Agama Pacitan.

“Dengan adanya rapat ini sebagai bentuk tanggungjawab pegawai Pengadilan Agama Pacitan untuk melaksanakan tugas pokok yang harus diselesaikan demi mewujudkan pengadilan yang prima, dan efektif dalam menyelesaikan suatu perkara dan juga sebagai bahan evaluasi kinerja pegawai yang berada di Kepaniteraan Pengadilan Agama Pacitan. Semoga dengan adanya rapat semacam ini bisa memicu semangat dan fokus terhadap pekerjaan yang dihadapi, yang tujuan akhirnya tetap kembali kepada masyarakat pencari keadilan”. Ujar Bapak Irman Irman Fadly, S.Ag, M.H., selaku Ketua Pengadilan Agama Pacitan.
“Terima kasih kepada seluruh pegawai yang berada di Kepaniteraan Pengadilan Agama Pacitan, dan semoga tetap menjaga konsistensinya dalam melayani masyarakat”. Ungkap Bapak Basirun, S.Ag., M.Ag., selaku Wakil Ketua dan sekaligus sebagai Koordinator Pengawasan seluruh pegawai Pengadilan Agama Pacitan. Dikarenakan dalam melayani masyarakat sudah diatur dalam Keputusan Pengadilan Agama Pacitan Nomor W13-A28/61/OT.01.3/1/2022 tentang Standar Pelayanan Peradilan Pada Pengadilan Agama Pacitan.

