Seputar Peradilan

Pengadilan Agama Pacitan pertama kali menggelar persidangan secara online terhadap perkara nomor: 956/Pdt.G/2023/PA.Pct. Agenda sidang online pertama dilakukan pada tanggal 1 November 2023 di ruang sidang 1 Pengadilan Agama Pacitan, dan dilanjut pada hari Rabu, 8 November 2023 pada pukul 13.00 WIB dengan agenda mediasi. Mediasi dilaksanakan di ruang mediasi Pengadilan Agama Pacitan dengan dihadiri Penggugat dan Tergugat, serta mediator Bapak Basirun, S.Ag., M.Ag. Pengadilan Agama Pacitan memfasilitasi mediasi online bagi Penggugat, sedangkan Rutan Pacitan kelas II B memfasilitasi pihak Tergugat yang berdomisili di wilayah hukum Rutan Pacitan kelas II B.
Persidangan secara elektronik telah mendapat payung hukum berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. Berdasarkan Peraturan tersebut Pengadilan Agama Pacitan dapat memfasilitasi kebutuhan berperkara masyarakat secara elektronik guna memberikan pelayanan prima, termasuk menyediakan sarana sidang online untuk para pihak yang memiliki kendala tidak dapat menghadiri persidangannya di satuan kerja wilayah lain secara langsung. Fasilitas ini juga merupakan implementasi dari manajemen peradilan agama yang modern serta pelayanan yang berkeadilan bagi masyarakat.

