Seputar Peradilan
Pengadilan Agama Pacitan Melaksanakan Pemeriksaan Setempat Atas Objek Sengketa Harta Bersama

Pacitan, 03 November 2023 – Pengadilan Agama Pacitan lanjut melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Setempat (PS) pada hari Jum’at, 03 November 2023 setelah melaksanakan aktivitas senam pagi. Pemeriksaan Setempat dilakukan untuk memeriksa objek dari perkara Sengketa Harta Bersama yang diajukan di Pengadilan Agama Pacitan dengan Nomor Perkara 849/Pdt.G/2023/PA.Pct pada 22 September 2023 lalu. Kegiatan ini bertujuan untuk memeriksa serta pengecekan kebenaran riil dari objek terkait.

Pelaksanaan Pemeriksaan tersebut diikuti oleh Tim dari Pengadilan Agama Pacitan yang terdiri dari 3 orang Majelis Hakim, yaitu Bapak Irman Fadly, S.Ag., M.H., serta Bapak Drs. Miswan, S.H., M.H. dan Ibu Dra. Nur Habibah, dengan didampingi oleh Panitera Muda Hukum, Bapak Imam Rahmawan W, S.H. dan satu orang staf pengadilan Agama Pacitan untuk dokumentasi, berangkat dari Kantor Pengadilan Agama Pacitan sekitar pukul 09.00 WIB. Pemeriksaan Setempat tersebut dilaksanakan di Desa Sirnoboyo, Kecamatan Pacitan, Kabupaten Pacitan. Tim dari Pengadilan Agama Pacitan menemui Kepala Desa Sirnoboyo terlebih dahulu untuk menyampaikan maksud kedatangan serta berbicara mengenai kondisi lapangan dari objek yang menjadi sengketa.

Setelah menyampaikan maksud dari kedatangan Tim di kantor desa, bersama dengan kepala desa dan penggugat beserta kuasa hukumnya, Tim langsung menuju Objek sengketa yang terdiri dari sebuah tanah beserta bangunannya dan tanah berupa sawah. Selanjutnya Tim tersebut langsung melakukan pemeriksaan atas rumah dan tanah sengketa tersebut dengan melakukan pengukuran dan pengecekan kesesuaian dari data yang terlampir. Pemeriksaan Setempat berjalan lancar dengan suasana kondusif, aman dan terkendali.

