Seputar Peradilan

Pacitan 01 November 2023. Menindaklanjuti permohonan dari Kuasa Pengguna Barang Pengadilan Agama Pacitan Nomor W13-A28/1214/RT1/8/2023 tanggal 02 Agustus 2023. Pejabat Penilai dari KPKNL MADIUN INTAN KUSUMAWATI, berdasarkan surat tugas Nomor:ND-163/KNL.1006/PiPem.3/2023 tanggal 31 Oktober 2023, melalukan penilaian terhadap Barang Milik Negara (BMN) dalam rangka pemanfaatan tanah yang digunakan untuk kantin pada Pengadilan Agama Pacitan.
Sekretaris PA Pacitan Sukirman, S.H. menyambut kedatangan Pejabat Penilai KPKNL MADIUN INTAN KUSUMAWATI di ruang Sekretaris sebelum langsung kelapangan untuk melakukan peninjauan. Beliau memberikan ucapan terima kasih kepada Pejabat Penilai. Beliau berharap dalam kurun waktu yang tidak lama Pengadilan Agama Pacitan akan memperoleh hasil penilaian untuk kemudian mengetahui biaya sewa yang akan diterapkan pada penyewaan lahan kantin tersebut.
Adapun dari Pengadilan Agama Pacitan yaitu FAUZIN RIFAI, S.H. selaku Kasubbag Umum dan Keuangan PA Pacitan serta YAZID ALFAN HUDA selaku Staf Umum dan Keuangan mendampingi Tim dalam meninjau secara langsung di tempat Lokasi tanah yang akan dimanfaatkan untuk kantin di PA Pacitan.

Pemanfaatan BMN berupa tanah untuk kantin ini merupakan upaya Pengadilan Agama Pacitan dalam meningkatkan pelayanan para pihak pencari keadilan. Selain itu, dengan pemanfaatan ini juga memberi kontribusi pada pendapatan negara melalui setoran PNBP atas sewa tanah untuk kantin tersebut. (P)

