Seputar Peradilan
Memasuki Triwulan IV 2023, PA Pacitan Koordinasi Percepatan Penyerapan Anggaran

Pacitan, 9 Oktober 2023. Salah satu ukuran kinerja Pengadilan Agama Pacitan selain di bidang penanganan perkara adalah pelaksanaan anggaran. Anggaran yang dimiliki PA Pacitan berasal dari DIPA 01 Badan Urusan Administrasi dan DIPA 04 Ditjen Badan Peradilan Agama. DIPA 01 adalah anggaran yang diperuntukkan untuk belanja pegawai (51), belanja barang (52) dan belanja modal (53) untuk keperluan operasional kantor sedangkan DIPA 04 adalah anggaran yang khusus diperuntukkan bagi peningkatan pelayanan perkara. Di PA Pacitan, DIPA 04 terdiri dari Pos Bantuan Hukum, Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo), dan Sidang Diluar Gedung Pengadilan. Pelaksanaan anggaran tersebut dinilai dengan IKPA yaitu Indikator Kualitas Pelaksanaan Anggaran yang terdiri dari komponen penilaian berupa Revisi DIPA, Deviasi Halaman III DIPA, Penyerapan Anggaran, Belanja Kontraktual, Penyelesaian Tagihan, Pengelolaan UP dan TUP, Dispensasi SPM, dan Capaian Output. Pagi ini, 9 Oktober 2023, Ketua PA Pacitan beserta Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Anggaran beserta Kasubbag Perencanaan, TI dan Pelaporan serta Kasubbag Umum dan Keuangan melakukan rapat koordinasi mengenai penyerapan anggaran DIPA 01 dan DIPA 04 tahun anggaran 2023 tersebut di Ruang Rapat Pimpinan mulai pukul 10.00 WIB - selesai.
Pada tahun anggaran 2023 ini tepatnya pada triwulan III lalu, PA Pacitan sudah merealisasikan DIPA 04 Badilag sebesar 100% dan sisa anggaran Rp0,-. Realisasi 100% tersebut terwujud pada kinerja penyerapan anggaran maupun target fisiknya yaitu Pos Bantuan Hukum dengan anggaran sebesar Rp50.000.000,- dan target 400 orang/500 Jam Layanan, Pembebasan Biaya Perkara dengan anggaran sebesar Rp10.000.000,- dan target 20 perkara, serta Sidang Diluar Gedung Pengadilan sebesar Rp20.000.000,- dengan target 135 perkara. Hal ini menunjukkan bahwa Kuasa Pengguna Anggaran beserta jajaran dan tenaga teknis PA Pacitan dapat bekerja sama merealisasikan program penegakan hukum demi memberikan pelayanan yang optimal bagi masyarakat pencari keadilan. Dengan nilai IKPA sebesar 100 pada DIPA 04 Badilag ini diharapkan dapat menjadi bukti bahwa PA Pacitan mampu menjalankan amanah program prioritas nasional dan nantinya dapat dipertimbangkan untuk diberikan kenaikan anggaran agar dapat lebih lagi meningkatkan pelayanan khususnya bagi pencari keadilan di Kabupaten Pacitan.

Di sisi lain, pelaksanaan DIPA 01 BUA di PA Pacitan pada triwulan III lalu masih terealisasi sekitar 70% secara keseluruhan dengan realisasi belanja modal 0%. Perkiraan ini dikarenakan masih akan ada revisi anggaran berupa tambahan belanja barang dan belanja modal yang didapatkan pada triwulan IV ini sehingga perhitungan penyerapan anggarannya akan berubah begitupun nilai IKPAnya. Tambahan belanja modal yang didapatkan PA Pacitan pada tahun anggaran 2023 adalah sebesar Rp378.240.000,- dengan rincian Rp100.000.000,- untuk pengadaan peralatan fasilitas perkantoran berupa meubelair dan Rp278.240.000,- untuk pembangunan/renovasi gedung dan bangunan berupa ruang tunggu sidang dan penyediaan sarana dan jalur disabilitas. "Adanya anggaran belanja tambahan barang maupun modal ini kita terima dan kita syukuri lalu kita laksanakan semaksimalnya meskipun dapatnya di triwulan terakhir 2023 dan harus mengorbankan nilai IKPA DIPA 01, tidak apa-apa. Yang terpenting, apa yang diamanahkan ke kita, kita jalankan dan kita wujudkan apa adanya sesuai untuk peruntukkannya," pesan Ketua PA Pacitan, Bapak Irman Fadly, S.Ag., M.H. Oleh karena itu, Kuasa Pengguna Anggaran beserta jajaran harus mengatur dan menyusun perencanaan realisasi anggaran tersisa yang ada seoptimal mungkin dan memastikan bahwa operasional kantor terpenuhi dan belanja modal dapat diselesaikan pada tahun anggaran yang berjalan.

