Seputar Peradilan

Pacitan, 8 September 2023 bertempat di ruang Kepaniteraan Pengadilan Agama Pacitan. Mengevaluasi atas pencapaian kinerja pegawai Kepaniteraan Pengadilan Agama Pacitan dari bulan Januari sampai dengan bulan Agustus tahun 2023. Hal ini merupakan sebagai bentuk apresiasi kepada pegawai Kepaniteraan Pengadilan Agama Pacitan atas kinerja yang diberikan dalam melayani masyarakat.
Tugas pokok kepaniteraan merupakan satu kesatuan dengan tugas pokok pengadilan yang ditugaskan untuk menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan perkara. Seluruh kegiatan ini akan berjalan secara efektif dan maksimal, apabila seluruh pegawai kepaniteraan menguasai teknologi infomasi terkini. Tugas umum kepaniteraan meliputi yaitu membantu pimpinan membuat program kerja, baik program jangka pendek maupun jangka panjang, mengenai pelaksanaan dan pengorganisasiannya. Mengatur pembagian tugas pejabat kepaniteraan. Panitera menyelenggarakan administrasi secara cermat mengenai jalannya perkara. Bertanggung jawab atas pengurusan berkas perkara, putusan, dokumen, akta, buku daftar, biaya perkara, surat-surat bukti yang disimpan di kepaniteraan. Membantu Hakim dengan menghadiri dan mencatatat jalannya persidangan.
Data perkara yang masuk, perkara yang telah putus maupun sisa perkara dari bulan Januari sampai bulan Agustus tahun 2023 di Pengadilan Agama Pacitan. Data ini diperoleh dari Statistik Perkara serta bisa diakses melalui laman web Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP) Pengadilan Agama Pacitan.

Dengan diagram di atas dapat disimpulkan bahwa sisa perkara tahun 2022 total 9 perkara, untuk perkara yang masuk dari bulan Januari sampai bulan Agustus tahun 2023 total 979 perkara. Untuk perkara yang putus dari bulan Januari sampai bulan Agustus tahun 2023 total 929 perkara. Sedangkan untuk sisa perkara sampai bulan Agustus tahun 2023 total 59 perkara. Ini menunjukkan adanya perkembangan dan kemajuan dalam terselesaikannya perkara di Pengadilan Agama Pacitan.


