Seputar Peradilan
DDTK Teknik Pembuatan BAS E COURT di Pengadilan Agama Pacitan
Pacitan – Rabu, 31 Agustus 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 13 Safar 1445 Hijriah, Pengadilan Agama Pacitan melaksanakan Diklat di Tempat Kerja (DDTK) Teknik Pembuatan BAS perkara e court dengan menggunakan Aplikasi ABT Pendukung SIPP. Kegiatan tersebut berlangsung di ruang Media Center Pengadilan Agama Pacitan dan diikuti oleh Ketua, Wakil Ketua, hakim, panitera pengganti Pengadilan Agama Pacitan serta mahasiswa Praktikum (Magang) dari program studi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ponorogo yang di mulai pada pukul 14.00 WIB . Adapun narasumber dalam kegiatan tersebut adalah Hakim PA Pacitan Bapak Drs. Miswan, S.H., M.H. Kegiatan tersebut diselenggarakan dengan tujuan untuk meningkatkan kapabilitas, kualitas dan ketepatan waktu para panitera pengganti PA Pacitan dalam membuat Berita Acara Sidang.

Pelaksanaan DDTK ini terdiri dari dua sesi yaitu pemaparan materi oleh narasumber dan sesi diskusi serta tanya jawab. Dalam sesi pertama DDTK ini, narasumber membahas semua hal yang berkaitan dengan teknik dan tips-tips penulisan berita acara sidang yang baik, terutama berita acara sidang dalam perkara e court. Dalam sesi kedua, narasumber membuka dialog interaktif dengan para peserta. Diharapkan dengan sesi tanya jawab ini berbagai kendala dan masalah yang ditemui para panitera pengganti dapat langsung dibahas bersama serta guna mencapai kesepahaman dalam masalah-masalah teknis yang muncul dalam pembuatan berita acara sidang.

Dalam kesempatan yang sama Bapak Drs. Miswan, S.H., M.H. juga menyampaiakan Dengan semakin pesatnya perkembangan teknologi maka semakin banyak aplikasi yang dapat mempermudah pekerjaan, sehingga pekerjaan dapat diselesaikan dengan baik dan tepat waktu oleh karena itu semua harus bisa mengikuti perkembangan Teknologi terutama aplikasi-aplikasi yang ada pada Badan Peradilan Agama.

Dari kegiatan ini diharapkan kapabilitas para panitera pengganti dalam pembuatan berita acara sidang dapat meningkat sehingga berdampak pada kualitas dan ketepatan waktu berita acara persidangan yang dibuat.

