Seputar Peradilan

Pacitan, 16 Februari 2023. Tim Penyusun Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKJiP) sekaligus Tim Reviu Indikator Kinerja Utama (IKU) Pengadilan Agama Pacitan mengadakan rapat terbatas yang bertempat di ruang media center, dimulai pukul 13.30 WIB dan berakhir pukul 15.30 WIB. Tim ini beranggotakan 15 orang dan dibentuk oleh Ketua Pengadilan Agama Pacitan dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Ketua Nomor W13-A28/275/OT.01.1/1/2023.
Agenda dalam rapat hari ini adalah guna membahas penyusunan LKJiP Tahun 2022 dan reviu IKU Tahun 2023. LKJiP merupakan perwujudan suatu satuan kerja pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan/kegagalan pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan pada tahun 2022. Dalam pembahasan LKJiP, tim reviu LKJiP menyampaikan beberapa perbaikan dan data-data perlu dipastikan kembali.
Pembahasan rapat dilanjutkan dengan reviu IKU. Reviu IKU dilakukan untuk melakukan evaluasi dan monitoring terhadap kinerja yang ada sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI, Nomor; 120/KMA/SK/VI/2021 tanggal 16 Juni 2021 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Ketua Tim secara khusus menyampaikan kepada seluruh peserta rapat agar reviu yang telah ditatapkan harus menjadi acuan dalam bekerja, indikator yang telah ditetapkan menjadi target yang harus diselesaikan dengan efektif dan efisien. Indikator yang ditetapkan tidak lain untuk mengetahui sejauh mana keberhasilan dan pencapaian yang telah diraih oleh Pengadilan Agama Pacitan.


