Seputar Peradilan

Pacitan, 9 November 2022. Untuk mewujudkan Birokrasi yang bersih dan melayani, sangat diperlukan sebuah komitmen dan integritas terkait nilai budaya, nilai akhlaq, nilai moral dan nilai agama. Dengan demikian akan menumbuhkan kesadaran untuk selalu memberikan pelayanan yang terbaik, cepat, sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), tanggap, cekatan dan benar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau yang lebih dikenal dengan sebutan PTSP merupakan pintu gerbang masuknya segala bentuk pelayanan pada satuan kerja. Keberadaan PTSP menjadi ujung tombak pelayanan kepada para pencari keadilan. Dengan PTSP, satuan kerja memiliki kewenangan yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap terbitnya dokumen yang dilakukan dalam satu tempat.
Sebagai upaya untuk terus menerus menumbuhkembangkan dan meningkatkan pemahaman terhadap tugas pokok dan fungsi bagi petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) serta Posbakum, maka pada hari Rabu tanggal 9 November 2022 pukul 08.00 WIB telah dilaksanakan kegiatan Briefing bagi Petugas PTSP dan Posbakum Pengadilan Agama Pacitan oleh Panitera dan Panitera Muda.
Pada briefing tersebut, Panitera menyampaikan bahwa sebagai petugas pelayanan agar tetap menerapkan service excellent dan budaya kerja 5S (Senyum Sapa Salam Sopan Santun) agar masyarakat para pencari keadilan merasa nyaman selama berada di Pengadilan Agama Pacitan.


