Seputar Peradilan
Pacitan, 13 Agustus 2022. Hakim mediator Pengadilan Agama Pacitan yaitu Ibu Dra, Nur Habibah kembali berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara cerai gugat yang telah didaftarkan di Pengadilan Agama Pacitan pada tanggal 29 September 2022 dengan nomor perkara 924/Pdt.G/2022/PA.Pct.
Dalam proses mediasi tersebut, hakim mediator telah mengupayakan, memberikan nasehat, dan berusaha meyakinkan kepada para pihak untuk menyelesaikan perkaranya secara damai, memberikan pandangan terkait bagaimana pentingnya menjaga keutuhan dan mempertahankan rumah tangga serta akibat yang timbul jika nantinya terjadi perceraian. Atas nasehat yang diberikan, penggugat tersentuh hatinya untuk berdamai dan membina rumah tangganya kembali bersama tergugat, serta akan membicarakan komitmen bersama tentang rumah tangga mereka kedepannya secara musyawarah keluarga.
"Alhamdulillah, bisa saling terbuka komunikasi antara suami dan istri, saling berkomitmen untuk meneruskan rumah tangga yang sudah terjadi. Ya sudah semua akan menjadi pelajaran dalam mempertahankan rumah tangga mereka", ungkap Ibu Dra. Nur Habibah selaku hakim mediator.
Keberhasilan mediasi ini patut diapresiasi, karena merupakan suatu prestasi kinerja oleh Hakim Mediator tersebut. Semoga kedepan semakin banyak mediasi yang berhasil dan terus berlanjut dalam mendamaikan para pihak yang bersengkata khususnya di Pengadilan Agama Pacitan.


