Seputar Peradilan

Pacitan, 8 April 2022. Meskipun bulan ramadhan, Majelis Hakim Pengadilan Agama Pacitan tetap melaksanakan pemeriksaan setempat sesuai agenda demi pelayanan prima dan mempercepat penyelesaian perkara. Berjarak sekitar 18 km dari kantor Pengadilan Agama, pemeriksaan setempat berlokasi di Kecamatan Pringkuku dan meliputi 3 desa, yaitu Desa Pringkuku, Desa Jlubang, dan Desa Sugihwaras.
Pemeriksaan setempat dilakukan terhadap obyek sengketa dalam perkara Harta Bersama Nomor 1013/Pdt.G/2021/PA.Pct yang telah terdaftar di Pengadilan Agama Pacitan tanggal 11 Oktober 2021. Pemeriksaan setempat tersebut dilaksanakan oleh YM Majelis Hakim Drs. Miswan, S.H., M.H., Dra. Nur Habibah, Drs. H. Munirul Ihwan, M.H.I., dan H. Abdurrahman, S.Ag., M.H, serta dibantu oleh seorang Panitera Pengganti, Imam Rahmawan Widiyanto, S.H.


Pemeriksaan setempat merupakan pemeriksaan perkara yang dilakukan di luar gedung atau kantor pengadilan agar hakim dapat mengetahui dengan jelas dan pasti perihal letak, luas, dan batas objek sengketa jika berupa tanah, atau untuk mengetahui kuantitas dan kualitas objek sengketa jika berupa barang. Dal hal objek sengketa berupa barang-barang tidak bergerah seperti tanah, sawah, pekarangan, dan sebagainya yang pemeriksaannya tidak mungkin dapat dilakukan di dalam ruang sidang pengadilan, maka terhadap objek sengketa tersebut dilakukan pemeriksaan setempat oleh Majelis Hakim dengan dibantu oleh Panitera Pengganti.

