Seputar Peradilan
Pacitan, 29 Maret 2022. Kegiatan bedah buku adalah sebuah kegiatan mengevaluasi, mengupas, dan mengungkapkan kembali isi suatu buku yang ditulis oleh penulis secara ringkas. Pengadilan Tinggi Agama Bangka Belitung bersama Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama menyelenggarakan kegiatan bedah buku secara online/daring dengan tema Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dalam Perkara Sengketa Ekonomi Syariah. Buku ini merupakan karya YM Prof. Dr. Drs.H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M (Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia).
Ketua Pengadilan Agama Pacitan, Bapak Muhamad Rizki, S.H. mengikuti kegiatan bedah buku ini secara daring melalui zoom meeting. Tujuan kegiatan ini yaitu untuk meningkatkan kapasitas para Hakim Peradilan Agama dalam mengadili sengketa ekonomi syariah dan pelaksanaan putusan, menyamakan persepsi atas penerapan hukum ekonomi syariah, meningkatkan pengetahuan dan wawasan para pemangku kepentingan dalam pelaksanaan ekonomi syariah Indonesia, memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Peradilan Agama dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah, serta untuk memperkuat sistem ekonomi syariah dan penegakan hukumnya dalam mendukung pertumbuhan dan perkembangan perekonomian syariah di Indonesia.
Acara bedah buku dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H., yang sekaligus memberikan sambutan. Beliau sangat mengapresiasi kegiatan ini. "Kehadiran buku Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Dalam Perkara Sengketa Ekonomi Syariah karya YM Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M. Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI semakin meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan wawasan serta memperluas kewenangan Peradilan Agama dalam hukum ekonomi syariah ", ungkapnya.
Narasumber yang akan mengupas tuntas buku ini:
1. Prof. Dr. Euis Amalia, M.Ag. (Guru Besar UIN Syahid Jakarta)
2. Prof. Dr. Jaih Mubaroq, M.Ag. (Guru Besar UIN SGD Bandung)
3. Dr. Sutan Emir Hidayat, M.B.A. (Direktur Infrastruktur Ekosistem Syariah KNEKS RI)

