Seputar Peradilan
![]()
Pacitan, 14 Januari 2022. Tepat pukul 08.30 wit sidang diluar gedung pengadilan dimulai dengan mengambil tempat di Balai Desa Gembong Kec. Arjosari Kab. Pacitan yang jaraknya kurang lebih 70 KM dari Pengadilan Agama Pacitan Kelas 1B, pelaksanaan sidang diluar gedung pengadilan kali ini menyidangkan 18 perkara yang telah didaftarkan sejak awal tahun 2022 dimana ini merukapan kali pertama dan merupakan gerak cepat Pengadilan Agama Pacitan Kelas 1B yang dipimpin oleh Bapak Muhammad Rizki, S.H. (Ketua) dalam mengimplementasikan kebijakan-kebijakan mahkamah agung terkait pemberian akses seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mempermudah setiap warga negara yang tidak mampu atau sulit menjangkau lokasi kantor pengadilan karena hambatan biaya atau fisik atau pun hambatan geografis hal ini sesuai dengan perma 1 Tahun 2014.
Sidang diluar gedung kali ini yang bertindak selaku Ketua Majelis Ibu. Dra. Nur Habibah sedangkan bapak Drs. Miswan, S.H. dan Drs. H. Munirul Ihwan, M.Hi. bertindak sebagai Hakim Anggota serta dibantu 1 orang Panitera Pengganti dan tim pelaksana sidang diluar gedung pengadilan. Yang dalam pelaksanaan dapat dibilang cukup sukses mengapa demikian karena hal ini dilaksanakan di masa pandemi covid-19 dengan merebaknya varian baru yaitu omikron.
![]()
Pelaksanan kali ini tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai anjuran pemerintah. Oleh sebab itu penyelenggara sidang diluar gedung pengadilan harus bekerja ekstra dalam hal persiapan pelaksanaan yang harus menyipakan baik hand sanitaiser, masker serta tempat cuci tangan dan sebelum memasuki ruang sidang harus di tes suhu badan, hal ini dilakukan sebagai langkah antisipasi untuk pencegahan menularnya virus covid-19 varian baru di wilayah kab. Pacitan khusunya lingkungan Pengadilan Agama Pacitan Kelas 1B. di sela-sela pelaksanaan sidang tim redaksi dapat mewawancarai ibu. Dra. Nur Habibah yang mana beliau mengatakan bahwa belian mendukung penuh kegiatan ini dengan harapan nantinya masyarakat yang wilayahnya jauh dari Pengadilan Agama Pacitan Kelas 1B dapat merasa terbantu dengan adanya program sidang diluar gedung pengadilan baik dari segi biaya maupuan waktu.
![]()
Di akhir pelaksanaan sidang diluar gedung pengadilan tim redaksi juga berhasil mewawancarain salah satu pihak yang berperkara yang pada intinya beliau sangat mengapresiasi kegiatan ini sehingga dapat meringankan baik dari segi biaya maupun waktu yang digunakan untuk mendapatkan sebuah keadilan, oleh sebab itu beliau berharap untuk kedepanya sidang diluar gedung pengadilan dapat dilakukan di tiap-tiap desa sehingga program tersebut dapat mengena lagi pada masyarakat yang lokasinya jauh dari Pengadilan Agama Pacitan Kelas 1B mengingat gohgrafis Kabupaten Pacitan yang lumayan cukup ekxtrim. C4pun9

