Seputar Peradilan
Mahkamah Agung RI semakin sering melaksanakan pembinaan teknis yustisial secara virtual, ini dikarenakan hadirnya Pandemi Covid-19. Pada tanggal 23 Desember 2021, Panitera, Panitera Muda Gugatan, Panitera Muda Permohonan, dan Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Pacitan mengikuti acara Pembinaan bidang teknis yudisial dengan tema “Bedah Berkas Putusan Ekonomi Syariah” secara virtual di Ruang Media Center Pengadilan Agama Pacitan. Acara dimulai 08.30 WIB dengan diawali sambutan dari Dirjen Badilag Dr. H. Aco Nur, M.H. Dalam kegiatan bedah berkas ekonomi Syariah secara virtual ini, Badilag mengundang 4 (empat) orang Narasumber, yaitu: Dr. Edi Riadi, M.H. (Hakim Agung), Prof. Dr. H. Jaih Mubarok, SE., MH., M. Ag. (Guru Besar Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung), Dr. Mukti Arto, S.H., M.H. (Purnabhakti Hakim Agung) dan Moh. Akhbar Dewani, S.H., M.H. (Advokat dan Praktisi Hukum).

Narasumber Pertama: Dr. Edi Riadi, M.H. (Hakim Agung) menyampaikan materi dengan mengajak peserta untuk menilik catatan-catatan dari kasus posisi berkas perkara yang dibedah in-casu wanprestasi yang terjadi tidak semata-mata karena kesalahan nasabah, akan tetapi karena kesalahan pihak penyedia jasa pembuat kapal (yang merupakan obyek akad) yang tidak dapat menyelesaikan pesanan kapalnya, sehingga usaha nasabah tidak dapat berjalan seperti yang direncanakan yang berakibat nasabah tidak dapat memenuhi pembayaran hutangnya kepada pihak Bank.
Narasumber kedua: Prof. Dr. H. Jaih Mubarok, SE., MH., M.Ag. (Guru Besar Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung) menyampaikan materi yang difokuskan pada teori hukum ekonomi syariah atau hukum materiilnya.
Narasumber ketiga: Dr. Mukti Arto, S.H., M.H. (Purnabhakti Hakim Agung) menyampaikan materi yang pada pokoknya mencakup 7 hal yaitu:Ekonomi syariah, Subjek hukum ekonomi syariah, Pelaku ekonomi syariah, Kewenangan PA mengadili perkara ekonomi syariah, Spesifikasi perkara ekonomi syariah, Spesifikasi penanganan perkara ekonomi syariah, dan Komitmen membantu kemudahan beracara dan kemudahan berusaha
Narasumber keempat: Moh. Akhbar Dewani,S.H.,M.H. (Advokat dan Praktisi Hukum) menyampaikan bahwa hingga saat ini, Lembaga keuangan syariah berada dalam 2 (dua) persimpangan hukum, di satu sisi Lembaga ini harus tunduk pada aturan-aturan perbankan, sementara pada sisi lain harus berpatokan pada ketentuan Mualamah Syariah. Permasalahan inilah yang kemungkinan menjadi penyebab ekonomi syariah masih belum bisa menunjukkan perkembangan yang signifikan. Dari berbagai paparannya, narasumber keempat berharap agar para pemutus (hakim) juga melihat itikad/niat para pihak dalam melakukan akad syariah.

