Seputar Peradilan

Pacitan, 14 Desember 2021 - Pengadilan Tinggi Agama Surabaya mengadakan kegiatan Bimtek Dan Sosialisasi Pengembangan dan Pengelolaan PNBP yang dilaksanakan secara Virtual. Bimtek ini diikuti oleh Panitera, Sekretaris, Bendahara Penerimaan dan Kasir Pengadilan Agama Pacitan
Acara dimulai pukul 08.00 WIB dan berakhir pukul 15.30 WIB. Acara dibuka langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya. kegiatan ini menghadirkan narasumber dari DJPB Kanwil Anggaran Surabaya dan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (BADILAG)
Inti dari materi yang disampaikan oleh narasumber adalah pemanfaatan kembali Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang disetorkan harus melalui mekanisme anggaran sehingga yang boleh kembali kepada satker pengguna adalah 30% dari realisasi PNBP

Adapun dari BADILAG, untuk tahun 2022 baru bisa digunakan untuk perjalanan dinas penyelesaian perkara,sedang diupayakan untuk tahun depan bisa digunakan untuk pemenuhan sarana dan prasana dalam arti pengadaan belanja modal ,hal ini tidak bisa dilakukan tahun ini karena perlu koordinasi lintas sektoral.

