Seputar Peradilan

Pacitan | 29 September 2021. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Agama Pacitan Ibu Dra. Nurhabibah, Panitera Muda Hukum Bapak Moch. Mu'ti, S.H, dan Panitera Muda Gugatan Bapak Dedi Rukmono, S.H. mengikuti Webinar Sosialisasi Gugatan Mandiri dan e-court yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, secara online melalui zoom meeting, mulai pukul 08.25 - 12.30 WIB.
Webinar ini digelar oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI bekerjasama dengan Australia-Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2) dan bertujuan untuk meningkatkan akses keadilan dan layanan keadilan bagi paralegal, perempuan dan penyandang disabilitas.
Moderator dalam acara ini yaitu Hakim Yustisial Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI M. Natsir Asnawi, S.H.I.,M.H. yang memberikan pengantar serta mempersilakan Craig Ewers selaku Team Leader AIPJ2 untuk memberikan welcome remarks.

Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI, Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H.,M.H, dalam pidato pembukaannya memperkenalkan penggunaan e-court dan gugatan mandiri bagi pengguna terdaftar/pengacara dan pengguna lain, serta perkembangan mekanisme mendapatkan keringanan biaya perkara berdasarkan SEMA 1/2014 dan MOU Pengadilan Agama dengan TNP2K terkait dengan Aplikasi Basis Data Terpadu/TNP2K yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI.
Adapun beberapa pemateri dalam webinar ini yaitu Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI, Dr. Dra. Nur Djannah Syaf, S.H..,M.H, perwakilan Pengadilan Agama Kabupaten Malang, dan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) Mahfudz, S.Kom, M.Eng.
Terdapat dua sesi tanya jawab dalam acara ini, yaitu sesi pertama topik untuk tanya jawab adalah tantangan dan hambatan pengacara posbakum dan paralegal, petugas PTSP dalam mendampingi klien. Sedangkan untuk sesi kedua, topik yang dibahas dalam tanya jawab mengenai Peran CSO/DPO dalam menjembatani pencari keadilan dan pengacara posbakum dalam mengakses e-court.

