Seputar Peradilan

Pacitan | 19 Agustus 2021. Dalam situasi pandemi covid-19 ini, Peringatan Hari Ulang Tahun Mahkamah Agung Republik Indonesia yang ke-76 terpaksa harus dilaksanakan dengan penuh keterbatasan. Sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh Sekretaris Mahmakah Agung bahwa pengadilan tidak menyelenggarakan upacara di kantor masing-masing. Namun, mengikuti upacara peringatan yang diadakan di Gedung Mahkamah Agung secara virtual melalui zoom meeting yang diikuti oleh ketua, wakil ketua, panitera, dan sekretaris bersama-sama di ruang media center.
Ketua Mahkamah Agung RI Bapak Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H, M.H. yang bertindak sebagai pembina upacara, dalam sambutannya mengatakan bahwa peringatan HUT ini bukan hanya sekedar acara seremonial yg dilakukan setiap tahun. Namun momentum ini harus menjadi bahan renungan bagi kita semua tentang pentingnya membangun semangat perubahan, dan tidak ada kemajuan dan kesuksesan yang dicapai tanpa diawali oleh sebuah perubahan. Setiap perubahan akan melahirkan peluang. Namun disisi lain perubahan dapat menjadi ancaman jika kita tidak mampu mengantisipasinya dengan baik seperti perubahan dalam tatanan hidup saat ini akibat pandemi covid 19. Setiap pandemi selalu menyisakan duka dan kepedihan. Namun sekaligus memberikan pelajaran yg berharga bahwa betapa lemah dan tidak berdayanya manusia. Tentu kita tdk boleh menyerah dan terus berjuang agar bisa keluar dari bencana pandemi ini.

Dengan mengusung tema "Memantapkan Kemandirian Badan Peradilan Melalui Pelayanan Hukum Berbasis Teknologi Informasi pada Masa Pandemi", beliau menambahkan bahwa tema tersebut mengisyaratkan tentang pentingnya aspek kemandirian dalam proses penyelenggaraan peradilan karena dalam menegakkan keadilan kemandirianlah yang menjadi jantungnya sekaligus juga menjadi detak nadinya.
Kemandirian bukan saja harus dijaga dengan baik malainkan harus dijunjung tinggi sebagai marwah dan kehormatan lembaga peradilan. Tanpa dibekali dengan kemandirian mustahil keadilan dapat terwujud, dan proses penegakan hukum akan kehilangan ruhnya, sehingga pada akhirnya lembaga peradilan hanya menjadi alat pemuas bagi pihak-pihak yg memiliki kepentingan.
Kemandirian badan peradilan harus tercermin dalam setiap pelayanan hukum baik pelayanan hukum yang bersifat yudisial maupun non yudisial. Namun kemandirian tidak boleh menjadi alat berlindung bagi para oknum aparatur untuk menyalahgunakan jabatannya sehingga kemandirian juga harus senantiasa diikuti oleh integritas dan profesionalitas yang tinggi agar dalam pelaksanaannya tdk menimbulkan kesewenang-wenangan.
Setelah pelaksanaan kegiatan upacara, dilanjutkan dengan acara Penerimaan Anugerah Mahkamah Agung Tahun 2021, dan menyaksikan bersama film "Pesan Bermakna" yang tayang perdana di kanal youtube Humas Mahkamah Agung.


Di kantor Pengadilan Agama sendiri, kegiatan setelah serangkaian kegiatan dari Mahkamah Agung selesai, melaksanakan tasyakuran di HUT Mahkamah Agung RI ke-76 dengan memanjatkan doa yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Pacitan, Bapak Muhamad Rizki, S.H..

