Seputar Peradilan
Acara Puncak HUT Ke-68 IKAHI dan Silaturahmi Nasional Bersama YM Ketua MA RI

Pacitan, 18 Maret 2021. Para hakim Pengadilan Agama Pacitan mengikuti kegiatan puncak peringatan Hari Ulang Tahun Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) ke-68 serta silaturahmi nasional dengan Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung RI dan para pimpinan IKAHI secara virtual di ruang media center, diikuti oleh seluruh Pengurus Pusat (PP) IKAHI, Pengurus Daerah (PD) dan Pengurus Cabang (PC) IKAHI di seluruh Indonesia.
HUT IKAHI tahun ini mengusung tema "Soliditas IKAHI Dalam Mengawal Modernisasi Peradilan di Era Pandemi Covid 19 Menuju Peradilan yang Agung".
Dimulai pukul 08.00, acara dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, Hymne dan Mars IKAHI, kemudian Laporan Ketua Panitia HUT IKAHI Dr. Sofyan Sitompul., S.H., M.H, dan sambutan Ketua Umum PP IKAHI Dr. H. Suhadi, S.H., M.H.
Acara dilanjutkan dengan sambutan Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Dr. H. Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H, sekaligus membuka acara HUT dan Silaturahmi Nasional IKAHI secara virtual ditandai dengan pemotongan tumpeng diiringi lagu ulang tahun.

Dalam sambutannya, Bapak Ketua MA RI menyampaikan 7 pesan penting untuk para anggota IKAHI, yaitu:
- Sesama hakim harus senantiasa saling mengingatkan satu sama lain, agar tidak melakukan perbuatan yang dapat merugikan diri sendiri dan lembaga.
- Hakim harus berhati-hati dalam mengekspresikan pikiran, ucapan, dan tindakan di media sosial.
- Hakim tidak perlu ikut beropini dan memberikan pendapat di media sosial terhadap kondisi sosial atau peristiwa hukum yang terjadi di masyarakat, karena bukan tidak mungkin peristiwa tersebut suatu saat akan menjadi perkara di pengadilan.
- Apa yang diunggah di media sosial akan menjadi milik publik dan publik berhak untuk menilai apapun tentang apa yang dipublikasikan.
- Hakim harus memiliki akhlak dan perilaku yang lebih baik dibandingkan dengan masyarakat pada umumnya, karena hakim adalah orang-orang yang dipilih untuk mengemban tugas dan jabatan sebagai Wakil Tuhan di dunia.
- Panggilan "Yang Mulia" bukan untuk dibangga-banggakan, melainkan harus menjadi pengingat bahwa kemuliaan dari jabatan hakim tidak diukur dari kewenangan dan kekuasaan yang besar, melainkan dari sikap dan perilaku.
- Seorang hakim harus membiasakan diri untuk tidak mengatakan semua yang dipikirkannya, jika itu akan menimbulkan gangguan bagi kemandirian hakim yang lain.

