Seputar Peradilan
Sehubungan dengan adanya surat Nomor : 0618/DJA/PS.00/II/2019 tanggal 20 Februari 2019 tentang Hasil Inspeksi Mendadak, sehingga Bapak Ketua Pengadilan Agama Pacitan memasukkan isi surat tersebut dalam rapat berkala bulan Februari 2019.

Dalam sambutannya Bapak Ketua menyampaikan isi surat tesebut dengan seksama dan tegas mengintruksikan kepada jajaran yang terkait dengan poin-poin dalam surat tersebut. Sebagai kepanjangan dari pimpinan, Bapak Ketua juga mengintruksikan kepada seluruh Aparatus Sipil Negara Pengadilan Agama Pacitan serta pegawai pemerintah dalam perjanjian kerja (PPPK) untuk :
- Memperhatikan hasil inspeksi mendadap Bapak Dirjen Badilag MA RI tersebut, agar tidak terjadi di Pengadilan Agama Pacitan.
- Memerintahkan kepada Hakim Hawasbis Pengadilan Agama Pacitan agar memasukkan temuan tersebut sebagai unsur pengawasan.
- Wajib melaksanakan apel pada senin pagi dan jum’at sore dan melaporkan kepada Direktur Jendera Badan Peradilan Agama MA RI.
- Wakil Ketua, Hakim, Panitera, Sekretaris, Kasubbag dan Panmud wajib membuka website Dirjen Badilag MA RI setiap hari dan mencetak program kerja dan kebijakan yang dterbitkan oleh Dirjen Badilag MA RI.

Setelah Bapak Ketua selesai menyampaikan surat Dirjen Badilag MA RI, selanjutnya Bapak Wakil Ketua menyampaikan hasil rapat yang dilaksanakan di Pengadilan Tinggi Agama Surabaya. Adapun poin-poinnya antara lain yang ditekankan oleh Bapak Wakil Ketua adalah mengenai Bidang Pengawasan.

