Pelaksanaan Sita Jaminan Pengadilan Agama Pacitan
Pelaksanaan Sita Jaminan Pengadilan Agama Pacitan
Pada hari Senin, 20 November 2023, Pengadilan Agama Pacitan melaksanakan Sita Jaminan atas perkara Nomor:780/Pdt.G/2023/PA.Pct yang berada di Lingkungan Krajan Kelurahan Pacitan Kecamatan Pacitan
berupa 2 objek tanah beserta bangunannya. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Panitera Pengadilan Agama Pacitan Ahmad Priyadi, S.H. sekaligus sebagai Jurusita dengan 2 orang saksi yaitu Dedy Rukmono, S.H. (Panitera Muda Gugatan) dan Toni Dwi Rubianto, S.H. (Panitera Muda Permohonan) dengan disaksikan oleh pemohon, perangkat desa dari Kelurahan Pacitan dan personel dari Polsek Pacitan.

Sita jaminan yang dilakukan oleh petugas dari Pengadilan Agama Pacitan bertujuan agar barang/objek tidak digelapkan atau diasingkan selama proses persidangan berlangsung, sehingga nantinya putusan dapat dilaksanakan. Setelah petugas dari Pengadilan Agama Pacitan menyampaikan maksud dan tujuan untuk melaksanakan Putusan Sela di Pengadilan Agama Pacitan atas perkara sita jaminan tersebut dan objek sengketa dibenarkan oleh pihak Pemohon, petugas melakukan sita jaminan pada objek sengketa tersebut. Kemudian berita acara sita jaminan ditandatangani oleh petugas eksekusi dan salinannya diserahterimakan kepada para pihak.

