Pelaksanaan Sidang Keliling di PA Pacitan
Pelaksanaan Sidang Keliling di PA Pacitan

Pada hari ini, Jumat (28 Februari 2020) Pengadilan Agama Pacitan mengadakan Sidang Keliling untuk kali pertama di tahun 2020, yang pelaksanaannya bertempat di Balaidesa Gembong Kecamatan Arjosari Kabupaten Pacitan . Kegiatan ini merupakan salah satu upaya Pengadilan Agama Pacitan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan serta untuk mengimplementasikan asas peradilan, yaitu sederhana, cepat dan biaya ringan. Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Pacitan Nomor : W13-A28/ 238 /Hk.00.8/SK/2/2020 tanggal 06 Februari 2020 tentang Pelaksanaan Sidang di Luar Gedung Pengadilan Tahun 2020. Tim yang terdiri dari Dra. Nurhabibah sebagai Ketua Majelis, Suparlan, S.H.I, M.H. dan Deni Irawan, S.HI, M.SI masing-masing sebagai Hakim anggota, dan Moch. Mu'ti, S.H sebagai Panitera Pengganti, Jauhar Rochman, S.H., sebagai jurusita serta dibantu oleh seorang admin dan driver.

Untuk tahap awal pelaksanaan sidang keliling, perkara yang ditangani yaitu 37 perkara. Pelaksanaan dan tata cara sidang keliling persis seperti pada sidang di kantor Pengadin Agama, sidang dimulai jam 09.00, para pencari keadilan satu persatu dipanggil masuk ruang sidang sesuai dengan nomor urut antrian. Menurut para pihak yang mengajukan perkara melalui sidang keliling, bahwa pelaksanaan sidang keliling ini sangat membatu, karena perjalanan dari rumah ketempat sidang keliling jauh lebih dekat jika dibandingkan untuk bersidang di Kantor Pengadilan Agama Pacitan.

