PA Pacitan Tandatangani MOU dengan BSM Syari'ah
PA Pacitan Tandatangani MOU dengan BSM Syari'ah
Pada hari ini Kamis 11 Juni 2020, PA Pacitan menandatangani Memorandum of Understanding (MOU) dengan PT. Bank Syariah Mandiri (BSM) Kantor Cabang Pacitan tentang mitra kerja “Pengelolaan Biaya Perkara” di Pengadilan Agama Pacitan. Perjanjian ini berdasarkan Surat Edaran MA No. 04 Tahun 2008 tentang Pemungutan Biaya Perkara, pembayaran biaya perkara perdata, perdata agama, dan perkara tata usaha negara harus dibayar pihak berperkara diwajibkan melalui bank. Oleh karena itu, tidak lagi dibenarkan pegawai menerima pembayaran biaya perkara secara langsung dari pihak-pihak berperkara. Akan tetapi, ketentuan ini dikecualikan apabila di wilayah pengadilan tersebut tidak ada bank.

Perjanjian kerjasama ini merupakan perjanjian kedua antara Pengadilan Agama Pacitan dengan PT. Bank Syariah Mandiri Cab. Pacitan. Penandatangan perjanjian ini dilakukan di ruang Command Center Pengadilan Agama Pacitan dan dihadiri oleh Panitera, Sekretaris, Hakim, seluruh Panmud dan Kasubbag di PA Pacitan.


