Tugas pokok dan fungsi

Tugas Pokok

Pengadilan Agama Pacitan, yang merupakan Pengadilan Tingkat Pertama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara ditingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam dibidang perkawinan, kewarisan, wasiat dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam, serta wakaf dan shadaqah, sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.

Fungsi

Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Pengadilan Agama Pacitan mempunyai fungsi sebagai berikut: